Hukum

Roy Suryo Soroti Kejanggalan Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi: “Hanya Berdasar Fotokopi”

KETIKKABAR.com  – Pakar telematika sekaligus mantan Menpora, Roy Suryo, mengungkapkan kejanggalan dalam peningkatan status kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ke tahap penyidikan.

Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik, yang disebut hanya berpatokan pada fotokopi ijazah.

“Kami mendengar bahwa sudah diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Pak Kolonel Ari, bahwa kasus ini sudah naik ke penyidikan hanya menggunakan fotokopi. Clear,” kata Roy Suryo dalam konferensi pers bersama TPUA dan Said Didu di Jakarta, Senin (14/7/2025), dikutip dari tayangan Live Kompas TV.

Roy menegaskan bahwa dalam hukum, fotokopi tidak bisa dijadikan barang bukti utama.

“Kenapa saya katakan menggunakan fotokopi? Karena tidak pernah ada bukti visual, video, atau kehadiran langsung Joko Widodo ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan ijazah asli,” jelasnya.

Roy juga menyoroti peristiwa saat Jokowi disebut membawa map ijazah ke Bareskrim Polri pada 20 Mei 2025 lalu. Menurutnya, cara membawa dokumen tersebut meragukan keasliannya.

BACA JUGA:
Jadi Tersangka OTT KPK, Harta Kekayaan Wamen Silmy Karim Mencapai Rp234,5 Miliar

“Map itu ditekuk-tekuk. Kalau ditekuk, jelas itu bukan ijazah asli. Karena ijazah asli itu kaku, dan biasanya dimasukkan ke dalam map kulit tebal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Roy menyebut pernah ada seseorang bernama Wahyudi yang disebut mengantarkan ijazah ke Mabes Polri. Namun, dokumen tersebut tidak disita dan dikembalikan hanya beberapa hari setelahnya.

“Konon ijazah itu dikirimkan ke Bareskrim, tapi hanya beberapa hari kemudian dikembalikan, tanpa ada penyitaan. Ini kan janggal,” tambahnya.

Baca juga: Said Didu: “Jangan Lindungi Raja Bohong”, Desak Prabowo dan Aparat Tegakkan Kebenaran

Ia menekankan bahwa penggunaan fotokopi sebagai bukti hukum tidak sah secara prosedural.

“Teman-teman tahu semua, dalam hukum, fotokopi bukan bukti. Kalau hanya itu yang digunakan, sangat janggal kalau statusnya naik ke penyidikan,” tegas Roy.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan, berdasarkan gelar perkara yang digelar Kamis (10/7/2025). Polisi menyatakan ada unsur pidana berdasarkan penyelidikan awal dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan.

BACA JUGA:
Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Siap Disidangkan

Kasus ini bermula dari laporan Jokowi yang dilayangkan pada Rabu (30/4/2025), dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Jokowi menjerat lima nama terlapor: Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Para terlapor dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP (pencemaran nama baik),

  • Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1),

  • Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1),

  • Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain laporan dari Jokowi, Polda Metro Jaya juga menangani lima laporan lain yang merupakan pelimpahan dari tingkat polres. Objek perkara dalam laporan-laporan itu mencakup dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong.[]

TERKAIT LAINNYA