KETIKKABAR.com – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menandatangani Komitmen Anti Korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Kegiatan yang berlangsung antara tanggal 28 April hingga 22 Mei 2025 ini merupakan bagian dari agenda Penguatan Sinergi dan Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah dalam rangka pemberantasan korupsi secara terpadu di seluruh Indonesia.





















