Daerah

DPRA Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Aceh 2024

KETIKKABAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali menegaskan perannya sebagai mitra kritis Pemerintah Aceh dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Hal ini terlihat dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 14.00 WIB, dengan agenda utama penyampaian rekomendasi DPRA terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., dan dihadiri oleh Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, unsur Forkopimda, serta para anggota dewan dan tamu undangan.

Dalam sambutannya, Ali Basrah menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan pelaksanaan dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mengharuskan DPRD memberikan rekomendasi terhadap LKPJ kepala daerah paling lambat 30 hari setelah laporan tersebut diterima.

BACA JUGA:
Dipicu Tewasnya Seorang Warga, Massa Bakar Kantor dan Mess PT Agrinas Palma Nusantara di Labura

“Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari tanggung jawab kita bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat,” ujar Ali Basrah.

Baca juga: Pemerintah Aceh Raih WTP ke-10 Kali Berturut, LHP BPK RI Diserahkan di Paripurna DPRA

Rekomendasi resmi DPRA dibacakan oleh Ketua Pansus LKPJ Gubernur Aceh 2024, Tgk. H. Anwar Ramil, S.Pd., M.M., yang menyoroti berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari proses perencanaan dan penganggaran hingga pelaksanaan program pembangunan daerah.

Dalam dokumen rekomendasi tersebut, Pansus memberikan sejumlah evaluasi strategis dan catatan perbaikan kinerja, termasuk efektivitas serapan anggaran, kualitas program prioritas, hingga isu-isu pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat.

BACA JUGA:
Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Makmur Sejahtera, Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Setelah pembacaan rekomendasi, seluruh anggota dewan secara aklamasi menyetujui dan menetapkan dokumen tersebut sebagai keputusan resmi DPRA.

Ini menjadi bagian penting dari siklus pengawasan tahunan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2024.[]

TERKAIT LAINNYA