Politik

Didesak Mundur 7 Hari, Gibran Disomasi Advokat! Ancaman Sidang MPR Mengintai

KETIKKABAR.com – Sekelompok advokat yang tergabung dalam PEREKAT NUSANTARA dan TPDI resmi melayangkan somasi keras kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Selasa (1/7/2025).

Mereka menuntut Gibran mundur dalam waktu tujuh hari, atau bakal diminta lengser lewat sidang khusus MPR.

Somasi ini mempertegas penolakan para advokat atas pencalonan Gibran sejak awal. Mereka menyebut Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan Gibran nyapres cacat hukum karena sarat konflik kepentingan.

Bukti sah? Putusan MKMK yang menyanksi Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya karena melanggar etik saat mengurus perkara usia capres-cawapres.

Karena putusan MK itu dianggap batal demi hukum, maka menurut para advokat, keabsahan pencalonan Gibran ikut gugur.

BACA JUGA:
Prabowo Instruksikan Menteri ESDM Segera Eksekusi Pencabutan IUP di Kawasan Hutan

“Status Gibran sebagai wapres masuk kategori berhalangan tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 427 ayat (2) UU Pemilu,” tegas mereka.

Baca juga: Surat Pemakzulan Gibran Tak Dibaca, Purnawirawan TNI: Ini Bukan Negara Diam-Diam!

Somasi juga menyinggung akun misterius ‘Fufufafa’ yang dituding milik Gibran dan berisi konten asusila serta hoaks. Meski viral, tak ada klarifikasi ataupun proses hukum.

Mereka juga menyoroti aturan usia minimal cawapres dalam PKPU yang belum sah diubah, namun tetap dilompati demi Gibran.

Bila Gibran tak mengundurkan diri dalam 7 hari sejak somasi diterima, para advokat akan mengajukan permohonan resmi ke MPR RI agar menggelar sidang khusus untuk mendiskualifikasi Gibran.

BACA JUGA:
Isu Pengambilalihan NasDem Mencuat, Bisnis Surya Paloh Disebut Jadi Pemicu

“Ini bukan pemakzulan, tapi diskualifikasi berdasarkan hukum. Demi menyelamatkan demokrasi dan legitimasi hasil Pemilu 2024,” tegas mereka.[]

TERKAIT LAINNYA