Internasional

Selebgram AP Dipenjara 7 Tahun di Myanmar, Dituduh Terlibat Pemberontak!

KETIKKABAR.com Selebgram asal Indonesia berinisial AP dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh pengadilan Myanmar.

Vonis ini dijatuhkan setelah ia ditangkap otoritas setempat pada 20 Desember 2024, dengan tuduhan memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan kontak dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang.

Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, membenarkan penangkapan AP.

“AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act,” ujar Judha kepada Kompas.com, Selasa (1/7/2025).

Saat ini, AP menjalani masa hukumannya di Insein Prison, Yangon—penjara terkenal di Myanmar yang dikenal ketat dan penuh tahanan politik.

Baca juga: ‘Twitter Killer’ Dieksekusi Mati: Jepang Laksanakan Hukuman Pertama sejak 2022

BACA JUGA:
Sinergi TNI-Warga, Pembangunan Jembatan Aramco di Aceh Selatan Masuki Tahap Pengecoran

Menurut informasi yang dihimpun, otoritas Myanmar menuding AP tidak hanya melanggar keimigrasian, tetapi juga menjalin kontak dengan kelompok bersenjata yang dianggap sebagai pemberontak oleh junta militer.

Sebelum pernyataan resmi dari Kemenlu RI, anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja telah lebih dulu mengungkap kasus ini ke publik dalam rapat bersama Kemenlu, Senin (30/6/2025).

“Dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Padahal dia hanya selebgram, suka bikin konten. Umurnya baru 33 tahun,” kata Abraham.

Ia meminta agar Kemenlu RI memperjuangkan amnesti atau pemulangan AP ke tanah air.

Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Yangon telah mengambil sejumlah langkah sejak AP pertama kali ditahan. Mulai dari pengiriman nota diplomatik, pendampingan hukum saat pemeriksaan, hingga memfasilitasi komunikasi dengan keluarga AP di Indonesia.

BACA JUGA:
Eskalasi di Teluk: Iran Balas Serangan Drone Usai AS Sita Kapal Kargo TOUSKA

“Kemenlu dan KBRI juga mengupayakan permohonan pengampunan dari pihak keluarga secara non-litigasi,” ungkap Judha.

Kemenlu menegaskan bahwa proses pemantauan kondisi AP selama menjalani hukuman akan terus dilakukan, sembari mencari celah diplomatik untuk membantu warga negara tersebut.

Belum diketahui secara pasti maksud kunjungan AP ke wilayah konflik di Myanmar. Namun dugaan keterlibatannya dalam pertemuan dengan kelompok bersenjata membuat pihak junta tidak main-main.

AP diduga menghadiri pertemuan yang oleh otoritas militer dianggap sebagai bentuk keterlibatan aktif dalam kegiatan subversif.[]

TERKAIT LAINNYA