Hukum

Live Mesum di Instagram, Ales Gancang Diciduk Polda Kurang dari 24 Jam!

KETIKKABAR.com – Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan bergerak cepat setelah sebuah video mesum yang disiarkan secara langsung (live streaming) di Instagram viral di media sosial.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku pria yang belakangan diketahui bernama Ch alias Ales Gancang, berhasil diamankan.

Aksi tak senonoh tersebut melibatkan seorang pria dan wanita yang dengan sengaja melakukan hubungan badan dan menyiarkannya secara terbuka di akun Instagram milik Ales. Video itu sontak menyebar luas dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Begitu video itu viral, tim langsung melakukan profiling akun dan identifikasi rumah pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, Selasa (1/7/2025).

BACA JUGA:
Seorang Pemuda di Bitung Tega Bunuh Ibu Kandung, Polisi Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan

Namun saat anggota Subdit V Siber mendatangi rumah Ales pada Rabu (25/6), yang bersangkutan tidak ditemukan. Polisi kemudian menyampaikan kepada pihak keluarga agar Ales segera menyerahkan diri.

“Akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Subdit V Siber Polda Sumsel,” tambah Nandang.

Baca juga: Viral Video 6 Menit 50 Detik: Sosok RP Bikin Geger Bali

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menaikkan status penyelidikan ke penyidikan. Ales Gancang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Sumsel.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Sebuah ponsel Vivo milik pelaku

  • SIM card

  • Akun Instagram yang digunakan untuk menyebar video asusila

  • Pakaian yang dikenakan saat aksi dilakukan

BACA JUGA:
Satu dari Dua Pelaku Penikaman Nus Kei di Maluku Tenggara Diduga Merupakan Atlet MMA

Atas perbuatannya, Ales dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE Tahun 2024 jo Pasal 45 ayat (1) UU Pornografi No. 44 Tahun 2008. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara hingga bertahun-tahun.[]

TERKAIT LAINNYA