Nasional

Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Jalan Baru Demokrasi atau Tambahan Beban Politik?

KETIKKABAR.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah (Lokal) mengundang sorotan tajam dari sejumlah kalangan.

Salah satunya datang dari Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, yang menyebut langkah MK sebagai “jalan baru” dalam memperbaiki kualitas demokrasi, namun juga menyimpan tantangan besar jika tidak dikelola secara tepat.

Dalam keterangannya kepada Inilah.com, Jumat (27/6/2026), Jeirry menilai putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan lokal dapat memperbaiki kompleksitas sistem pemilu serentak yang selama ini diterapkan.

Pemilu nasional mencakup pemilihan Presiden-Wapres, DPR RI, dan DPD RI, sementara pemilu lokal meliputi pemilihan gubernur, bupati/wali kota, dan DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Baca juga: DPR Pertimbangkan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Usai Putusan MK Soal Pemilu Terpisah

Jeirry mengungkapkan bahwa sistem pemilu serentak yang selama ini diterapkan telah membebani pemilih dan penyelenggara.

Dengan lima surat suara dan lima kotak suara dalam satu hari, proses pencoblosan menjadi rumit, bahkan memicu kelelahan massal yang menelan korban jiwa di beberapa pemilu terakhir.

“MK seolah ingin membuka jalan baru, agar pemilu bisa berjalan lebih tertata dan berkualitas,” ucapnya.

BACA JUGA:
Perkuat Garda Terdepan, 1.848 Perwira Polri Baru Siap Bertugas di Kewilayahan

Dengan pemisahan, pemilih diberi ruang lebih untuk fokus: pada isu nasional saat pemilihan presiden dan legislatif pusat, dan isu lokal saat pilkada dan pemilihan DPRD.

Ini dinilai dapat mendorong rasionalitas pemilih, memperkuat keterlibatan politik, serta membuka jalan lebih luas bagi tokoh lokal yang selama ini tertutup oleh efek “ekor jas” kandidat nasional.

Dari sisi teknis, beban kerja KPU dan Bawaslu diperkirakan akan lebih ringan karena tidak lagi harus mengelola lima jenis pemilu secara bersamaan. Namun Jeirry mengingatkan, tantangan baru muncul di balik peluang tersebut:

  1. Anggaran membengkak: Dua kali pemilu besar dalam satu siklus lima tahunan berarti negara menanggung biaya dua kali lipat, dari logistik hingga honor petugas.

  2. Potensi kejenuhan politik: Masyarakat bisa mengalami kejenuhan karena frekuensi ke TPS bertambah. Jika tidak dikelola dengan baik, ini bisa berujung pada apatisme politik dan penurunan partisipasi pemilih.

  3. Politisi “lompat panggung”: Jadwal berbeda memungkinkan politisi gagal di pemilu nasional untuk segera mencalonkan diri di pilkada, dan sebaliknya. Politik bisa berubah menjadi ajang coba-coba, bukan lagi ruang pengabdian.

“Demokrasi bisa terjebak pada pola pikir jangka pendek dan sekadar kepentingan elektoral,” tambahnya.

Jeirry menekankan bahwa meski putusan MK bersifat final dan mengikat, implementasinya harus didukung dengan revisi regulasi, kesiapan teknis penyelenggara, dan pendidikan politik publik yang masif.

“Jika dikelola dengan benar, putusan ini bisa menjadi peluang besar memperbaiki kualitas demokrasi elektoral. Tapi tanpa kesiapan, justru bisa menjadi beban baru,” tegasnya.

Baca juga: DPR Pertimbangkan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Usai Putusan MK Soal Pemilu Terpisah

Dengan revisi UU Pemilu yang sedang dibahas di DPR, momen ini menjadi peluang krusial untuk merancang sistem pemilu yang lebih efisien, adil, dan berpihak pada rakyat.

Di akhir pernyataannya, Jeirry mengingatkan bahwa demokrasi yang baik tidak hanya diukur dari lancarnya hari pemungutan suara, tetapi dari keseluruhan proses yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi rakyat.

“Apakah putusan ini akan membawa perbaikan atau justru masalah baru, sangat bergantung pada bagaimana kita menyiapkan langkah selanjutnya,” tutup Jeirry.[]

BACA JUGA:
Kapolri di Rakorwas Kompolnas: Mitra Strategis untuk Pembenahan Polri

TERKAIT LAINNYA