KETIKKABAR.com – Pemerintah secara resmi mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).
Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam sesi konferensi pers yang digelar di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, pada Senin pagi, 27 Juli 2026.
Surat pengunduran diri tersebut telah diserahkan dan diterima oleh Presiden Prabowo Subianto sejak Minggu, 26 Juli 2026 kemarin.
Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah segera merampungkan seluruh proses administratif, di mana Presiden dijadwalkan akan menerbitkan keputusan pemberhentian secara hormat terhadap Perry Warjiyo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo untuk disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo Hadi.
Seiring dengan mundurnya Perry, kepemimpinan di tubuh bank sentral untuk sementara waktu akan dipegang oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti yang ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga proses pengangkatan gubernur definitif selesai.
“Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Di dalam ketentuan, yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Desri Damayanti,” jelas Mensesneg.
Perry Warjiyo sendiri diketahui telah mengemban amanah sebagai Gubernur Bank Indonesia sejak Mei 2018 dan kembali dipercaya memimpin untuk periode kedua pada tahun 2023.
Sepanjang masa kepemimpinannya, ia aktif mendorong berbagai kebijakan strategis demi menjaga stabilitas rupiah dan tingkat inflasi, serta mengakselerasi digitalisasi sistem pembayaran nasional melalui peluncuran QRIS, BI-FAST, pengembangan transaksi lintas negara berbasis QR, hingga pemanfaatan Local Currency Transaction (LCT).
Kendati menorehkan banyak capaian, sejumlah kebijakan yang diambil di era kepemimpinan Perry turut diwarnai perdebatan publik.
Salah satunya adalah penerapan skema burden sharing antara BI dan pemerintah sewaktu pandemi Covid-19 melalui mekanisme pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana.
Kebijakan ini dinilai krusial dalam menopang pembiayaan negara di tengah krisis, namun di sisi lain sempat memicu kritik terkait independensi bank sentral.
Selain itu, langkah pengetatan moneter melalui kenaikan suku bunga acuan guna menjinakkan inflasi serta menstabilkan nilai tukar rupiah juga menuai respons beragam.
Kebijakan tersebut di satu sisi dipandang vital bagi ketahanan ekonomi makro, namun di sisi lain sempat dikritik oleh sebagian pelaku usaha karena dinilai berpotensi menekan laju pertumbuhan kredit serta aktivitas sektor riil.[]












