Hukum

Rp2 Triliun Uang Korupsi ‘Minyak Goreng’ Dipamerkan Kejagung, Menggunung Setinggi 2 Meter!

KETIKKABAR.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) membuat publik terperangah saat memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp2 triliun dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Selasa, 17 Juni 2025.

Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp11,8 triliun yang diduga hasil korupsi dalam perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi.

Tumpukan uang itu dibungkus rapi dalam plastik, disusun mengelilingi meja konferensi, dan menjulang lebih dari dua meter dengan dominasi pecahan Rp100.000. Satu paket uang mewakili nilai fantastis: Rp1 miliar per bal.

Baca juga: 19 Koper Uang Tunai untuk Jet Pribadi: KPK Bongkar Dugaan Korupsi Fantastis di Pemprov Papua

BACA JUGA:
Kedapatan Bawa Sampel Tanah Tambang, 4 WNA China Dideportasi dari Gorontalo

Kasus korupsi CPO ini sendiri telah memasuki tahap vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Namun, hasilnya mengejutkan: tiga grup raksasa, Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group—divonis bebas (onslag) oleh majelis hakim.

Tak tinggal diam, Kejagung langsung mengajukan banding. Dalam berkas tuntutannya, khusus untuk Wilmar Group, Kejagung menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun.[]

TERKAIT LAINNYA