KETIKKABAR.com – Seorang karyawati Bank Jambi di Siulak, Kabupaten Kerinci, nekat membobol 25 rekening nasabahnya sendiri demi memenuhi hasrat kecanduan judi online.
Total dana yang digasak tersangka RS mencapai Rp7,1 miliar, yang dihabiskan untuk bermain slot judi online selama setahun, dari September 2023 hingga Oktober 2024.
Dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (2/6/2025), Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmadia mengungkapkan bahwa pelaku diketahui sempat menghabiskan dana hingga Rp80 juta hanya dalam sekali main judi online.
“Ada 25 korban. Salah satu korban memiliki tiga rekening sekaligus yang dibobol. Termasuk rekening milik yayasan Bantul Husnah,” ujar Taufik.
Menurut Taufik, RS memanfaatkan kepercayaan nasabah yang biasa memintanya untuk membantu melakukan penarikan dana.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Kepercayaan tersebut disalahgunakan RS untuk mengambil dana secara diam-diam. Aksi ini berlangsung nyaris tanpa terdeteksi hingga kerugian fantastis pun tercatat.
Modus: Berpura-pura Membantu, Lalu Bobol Pelan-pelan
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan pendekatan manipulatif. RS berpura-pura membantu nasabah yang ingin melakukan penarikan dana. Karena dianggap tepercaya oleh teller dan rekan kerja, aksinya pun tak langsung dicurigai.
“Modus ini terjadi karena pelaku pernah dimintai tolong secara langsung oleh nasabah, dan akhirnya dipercaya,” jelas Taufik.
Baca Juga: Syahganda: Dana Judi Online Diduga Mengalir ke Pemerintahan Jokowi
Polisi menyebut bahwa tidak ada aliran dana ke rekening lain, seluruh uang hasil kejahatan digunakan pribadi, terutama untuk judi online. Saat terakhir diperiksa, sisa uang di rekening RS hanya tinggal Rp80 ribu.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
“Hasil pengecekan tidak ditemukan uang mengalir ke pihak lain. Semuanya untuk judi,” tambah Taufik.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 Ayat 1 UU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Polisi telah memeriksa 27 saksi dan ahli dalam penyelidikan kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah bukti dan keterangan yang cukup diperoleh.[]













