KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020. Kasus ini melibatkan proyek senilai hampir Rp900 miliar.
Penyitaan dilakukan usai pemeriksaan terhadap tiga saksi dari Bulog dan Kementerian Sosial (Kemensos), yaitu:
-
M. Gilang Sasi Kirono (Kasi Bantuan Hukum Divisi Hukum dan Kepatuhan Bulog),
-
Diding (Kabag Keuangan Ditjen Linjamsos),
-
Robbin Saputra (PNS Kemensos).
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perkara dan mendalami keterangan saksi atas dokumen tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (27/5/2025). Meski begitu, Budi enggan membeberkan isi dokumen dengan alasan kerahasiaan penyidikan.
Sementara dua saksi lain dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yakni Yuli Andhika dan Yulianto Prihhandoyo, tidak memenuhi panggilan dan meminta penjadwalan ulang.
Baca Juga: Anggaran Rp46 Miliar untuk Sewa Jet Pemilu, KPU Dikecam Koalisi Sipil: “Harusnya Cuma Rp15 Miliar”
Kasus ini telah masuk tahap penyidikan sejak 26 Juni 2024, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp125 miliar. KPK telah menetapkan satu tersangka, Ivo Wongkaren (IW), yang diduga merupakan tangan kanan eks Menteri Sosial Juliari Batubara dalam proyek pengadaan Bansos tersebut.
KPK juga tengah mendalami dugaan “plotting kuota” dari Juliari kepada sejumlah perusahaan yang terlibat dalam distribusi bansos. Informasi ini diperoleh dari pemeriksaan Adi Wahyono, mantan Kepala Biro Umum Kemensos, di Kantor BPKP Jawa Barat, Jumat (30/8/2024).
“Saksi (AW) ditanya seputar pembagian kuota dari menteri kepada perusahaan-perusahaan tertentu,” ujar eks Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.
Korupsi diduga terjadi pada penyaluran Bansos tahap tiga, lima, dan enam, masing-masing berjumlah sekitar dua juta paket sembako, dengan total enam juta paket.
“Kalau tiga tahap itu dikalikan dua juta, ya sekitar enam juta paket,” ujar Tessa.[]


















