Hukum

Polres Banggai ungkap Kasus Pencabulan Anak 11 Tahun di Luwuk Utara

KETIKKABAR.com – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh SL (32) terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Kapolres Banggai AKBP Putu Hendara Binangkari melalui Kasat Reskrim AKP Tio Tondi, Jumat (9/5/2025) mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus yang dialami oleh anak usia 11 tahun tersebut.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku lebih dari 1 kali melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.

“Pelaku mengaku khilaf dan melakukan perbuatannya sebanyak 2 kali,” kata AKP Tio.

Kasat Reskrim menyatakan bahwa tindakan itu dilakukan di rumah pelaku. Pertama di kamar pelaku dan yang kedua kalinya di sebuah kamar kosong.

“Semuanya itu dia lakukan di saat korban sedang haid (menstruasi),” ujarnya.

Pelaku melancarkan perbuatan tersebut saat istri dan anaknya sedang tidak berada di rumah.

BACA JUGA:
Satu dari Dua Pelaku Penikaman Nus Kei di Maluku Tenggara Diduga Merupakan Atlet MMA

“Korban berteman baik dengan anak pelaku dan sering main ke rumahnya. Oleh orang tua korban sudah dianggap seperti keluarga,” ujarnya.

Diketahui, Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai mekanik motor di bengkel milik pribadi tersebut saat ini masih ditahan di Polres Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pendampingan dan pemulihan trauma kepada korban,” kata dia.[] Source: tribun

TERKAIT LAINNYA