Hukum

Rayuan Maut Oknum TNI AL: Jurnalis Juwita Dibunuh Usai Hubungan Terlarang

KETIKKABAR.com – Letkol CHK Sunandi, Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, mengungkapkan bahwa terdakwa Kelasi Satu TNI AL, Jumran, sempat merayu jurnalis Juwita (23) untuk berhubungan badan sebelum membunuhnya.

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin (5/5/2025).

“Saat bertemu di Banjarbaru pada 22 Maret 2025, terdakwa menjemput korban menggunakan mobil rental di pinggir jalan (diminta menunggu di lokasi tersebut). Terdakwa sambil memegang tangan korban dan mengelus-elus dengan kata-kata romantis, lalu korban menyandarkan kepala di bahu terdakwa,” ujar Letkol Sunandi dalam surat dakwaan.

Kata-kata romantis itu, kata Sunandi, untuk mengelabui korban agar tidak curiga dengan pembunuhan yang akan dilakukan terdakwa pada hari itu.

“Korban dilembuti, seolah-olah agar korban tidak curiga mau dibunuh. Dibawa keliling menggunakan mobil ke area perkantoran Gubernur Kalsel di Banjarbaru,” tutur Sunandi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di sidang perdana, terungkap bahwa korban sempat menanyakan maksud kedatangan terdakwa ke Banjarbaru.

Terdakwa kemudian menghentikan mobil di jalan sepi, menyuruh korban pindah ke jok tengah, lalu menyusul dan mulai melakukan kontak fisik hingga akhirnya berhubungan layaknya suami istri selama sekitar 20 menit.

BACA JUGA:
KPK Ungkap Temuan Serius Program MBG: Soroti Standar Dapur dan Risiko Keamanan Pangan

Setelah melakukan hubungan terlarang, terdakwa menyetir kembali mobil yang ditumpangi, dan sedikit mengajak korban ngobrol, lalu berkeliling di kawasan perkantoran Gubernur Kalsel menggunakan mobil tersebut sambil melihat situasi apakah aman untuk membunuh korban.

Karena melihat situasi tidak aman, kata Sunandi, terdakwa menyetir mobil ke arah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Setelah di TKP, terdakwa melihat situasi sepi, kemudian memarkir mobil ke pinggir jalan. Lantas korban bertanya mengapa berhenti di pinggir jalan yang sepi itu.

Tanpa berbicara panjang, terdakwa menyuruh korban pindah ke jok belakang mobil, diikuti terdakwa dan mendekati korban. Tak menunggu lama, terdakwa langsung menjulurkan kaki ke badan korban, mengunci leher korban menggunakan tangan, lalu kedua tangan ditarik ke arah belakang, korban sempat melawan namun tidak berdaya.

Karena kurang efektif, terdakwa melepas kuncian tangan, korban sempat bertanya apakah terdakwa ingin membunuhnya. Lalu terdakwa berpindah ke depan korban, mendorong bahu dan mencekik leher korban disertai dengan mengunci bagian paha korban menggunakan kaki sekitar 10 menit.

Setelah tidak bernyawa, terdakwa pindah ke kursi depan mobil. Lalu mengambil telepon seluler korban untuk dihancurkan, mengambil sepeda motor korban yang sebelumnya diparkirkan di salah satu supermarket, dan meletakkan motor itu di TKP, menarik korban dari mobil sambil mengatur posisi bersama motor korban seolah kecelakaan tunggal.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Bongkar Pencucian Uang Jaringan Narkoba 'The Doctor', Perputaran Dana Tembus Rp124 Miliar

Berdasarkan keterangan sementara hasil penyidikan, terdakwa membunuh korban karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban setelah dugaan hubungan badan terendus oleh pihak keluarga korban.

Dalam sidang perdana hari ini, majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin telah memeriksa sebanyak enam saksi dari total 11 saksi, lima saksi lain dan alat bukti lain akan diperiksa pada Kamis (8/5). Sedangkan terdakwa kembali ditahan untuk mengikuti agenda sidang selanjutnya.

Sebagai informasi, korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Warga yang pertama kali menemukan jasad Juwita tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Di leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan pihak keluarga juga menyatakan bahwa ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi kejadian.[]

TERKAIT LAINNYA