Politik

RUU Polri Berbahaya? Pengamat: Brimob Bisa Ambil Alih Peran Pasukan Khusus TNI

KETIKKABAR.com –  Pasukan khusus TNI bisa dibubarkan karena perannya bisa diambil alih Korps Brigade Mobile atau Brimob dalam RUU Polri.

Sebab apabila RUU Polri disahkan bisa membuat Kepolisian menjadi lembaga superbody.

Demikian disampaikan Pengamat Politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting dalam video yang diunggah di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up berjudul “Selamat Ginting: RUU Polri Berbahaya Jadi Lembaga Superbody. Darurat RUU Polri & RUU TNI”.

“Ini misalnya pasal revisi yang saya baca. Pasal 6, Polri dalam melaksanakan fungsi dan peran kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 meliputi teritorialnya ada a, b, c, d, e, f,” kata Ginting seperti dikutip RMOL, Minggu 23 Maret 2025.

Dalam poin d, kata Ginting, kapal laut berbendera Indonesia di wilayah laut internasional masuk dalam teritorial Polri.

BACA JUGA:
Jokowi Agendakan Kunjungan ke Berbagai Daerah untuk Temui Masyarakat dan Kader PSI

“Anda bisa membayangkan, waktu kasus penyanderaan perampokan di Sinar Kudus yang sampai Somalia. Kalau ini disahkan kapal laut berbendera Indonesia di wilayah Laut Internasional, nantinya yang nangani adalah Brimob, bukan TNI,” kata Ginting.

“Pada waktu penanganan kapal Sinar Kudus itu, kan yang turun adalah Kopassus, Intai Tempur Kostrad, Marinir, Pasukan Katak, Kopasgat. Jadi pasukan khusus TNI semua. Nanti dengan ini disahkan, nggak bisa tuh, Brimob yang masuk, bayangkan,” sambungnya.

Bukan hanya di wilayah laut, kata Ginting, Polisi juga akan menjaga keamanan pesawat udara berbendera Indonesia.

“Jadi pasukan khusus kita seperti Kopassus yang dulu membebaskan sandera di pesawat Garuda Woyla, nggak perlu lagi. Bubarkan aja nih pasukan khusus ini, Brimob semua. Apa nggak marah ini semua?” pungkas Ginting.[]

BACA JUGA:
Lemhannas Tutup P3N XXVII, 85 Peserta TNI-Polri hingga Kementerian Jadi Alumni; Brigjen Pol. Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik Akademik

TERKAIT LAINNYA