Politik

Akbar Faizal Klaim 6.000 Nomor Telepon Masuk Daftar Sasaran Penyadapan

KETIKKABAR.com, Jakarta — Politisi sekaligus jurnalis senior Akbar Faizal membongkar fakta mengejutkan terkait pusaran kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, terdapat lebih dari 6.000 nomor telepon yang masuk dalam daftar sasaran penyadapan. Namun dari ribuan nama tersebut, tak satu pun berasal dari lingkaran keluarga maupun kroni Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Akbar Faizal mengungkapkan bahwa nomor telepon pribadinya ikut tercantum dalam daftar sasaran sadap tersebut.

Selain dirinya, deretan tokoh publik nasional juga menjadi target, seperti akademisi hukum tata negara Feri Amsari dan pakar hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar.

Bahkan, pejabat internal Korps Bhayangkara seperti Kabaintelkam Polri Irjen Pol. Dedy Kusuma Bakti turut masuk dalam daftar pengintaian.

“Sampai pejabat kepolisian juga kena sadap, kurang ajar sekali,” ujar Akbar Faizal, Kamis (5/11/2026).

Ia menjelaskan bahwa seluruh daftar target penyadapan tersebut telah terdokumentasikan dalam jilidan dokumen tebal yang memuat identitas nama, nomor telepon, hingga latar belakang profesi masing-masing korban.

BACA JUGA:  Polri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi

Absennya Lingkaran Jokowi dan Tudingan Pengkhianatan Bangsa

Hal yang paling menyita perhatian Akbar Faizal adalah nihilnya nama-nama yang terafiliasi dengan lingkungan terdekat Jokowi di dalam lembaran dokumen tersebut.

“Tak satupun keluarga Jokowi dan kroni-kroninya yang masuk daftar ini,” katanya sambil menceritakan pengamatannya terhadap dokumen daftar sadap.

Dari penelusurannya, tidak ditemukan nomor telepon mantan Mensesneg Pratikno maupun anggota keluarga Jokowi.

Nama-nama yang selama ini diidentikkan sebagai bagian dari “Kelompok Solo” pun sama sekali absen dari daftar peretasan yang tengah diselidiki.

Pernyataan Akbar Faizal ini mengemuka di tengah penyidikan intensif kasus penyadapan ilegal oleh Bareskrim Polri.

Penyidik telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), eks Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).

Ketiganya diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dengan memasukkan ribuan nomor telepon secara ilegal ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi resmi, tanpa prosedur surat permohonan penyidik, dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum sepanjang rentang tahun 2025 hingga 2026.

BACA JUGA:  Kabar Sejumlah Jenderal Polisi Ditangkap, Bintang Empat Ikut Disebut

Sasaran penyadapan meluas mulai dari nomor pribadi Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, figur politik, insan media, ormas, LSM, hingga jajaran pengusaha.

Guna menutupi jejak, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan log dan file hasil sadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026.

Kasus ini resmi ditangani usai diterbitkannya laporan polisi pada 30 Oktober 2026, dan ketiga tersangka kini mendekam di Rutan Mabes Polri dengan jeratan pasal berlapis UU ITE.

Atas skandal besar ini, Akbar Faizal memberikan penilaian menohok mengenai dampak kejahatan tersebut bagi integritas negara.

“Ini adalah bentuk pengkhianatan terbesar dalam sejarah bangsa ini, ngeri sekali,” pungkasnya.

Hingga kini, keabsahan daftar nama serta jumlah pasti nomor yang menjadi korban penyadapan masih terus diuji dan didalami melalui pembuktian resmi oleh penyidik Bareskrim Polri.

Pihak kepolisian memastikan seluruh proses penegakan hukum akan terus berjalan transparan sesuai prosedur yang berlaku. []

TERKAIT LAINNYA