Hukum

Margarito: Secara Hukum Wapres Gibran Tak Sah Usai Putusan MA soal Suket

KETIKKABAR.com, Jakarta — Pakar hukum tata negara sekaligus anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Margarito Kamis, menilai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki konsekuensi hukum terhadap status jabatan yang bersangkutan.

Margarito berpendapat, keputusan yang menyatakan surat tersebut batal demi hukum membuat dokumen itu harus dianggap tidak pernah ada sejak pertama kali diterbitkan. Dalam hukum administrasi negara, prinsip tersebut dikenal dengan istilah ex tunc.

“Berlaku sejak awal. Dari sejak awal itu surat dianggap tidak ada dalam ketetapan itu. Ilmu hukum tidak ada urusan dengan politik,” tegas Margarito dalam wawancara di acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Minggu (1/11/2026).

Pernyataan tersebut merujuk pada putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan seluruh gugatan terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.

Dalam putusan yang ditetapkan pada Jumat (30/10/2026), MA menyatakan surat keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.

MA juga memerintahkan agar dokumen yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.

Margarito Analogi Kasus Sengketa Rumah

Margarito menepis anggapan bahwa putusan MA tidak lagi memiliki dampak karena Pilpres 2024 telah selesai dan Gibran sudah dilantik sebagai Wakil Presiden.

BACA JUGA:  Polresta Banda Aceh Serahkan Dua Tersangka Penimbun 600 Liter Bio Solar Subsidi ke Kejaksaan

Ketika ditanya apakah putusan MA tetap berdampak meski Wapres sudah dilantik dan menjabat, Margarito memberi jawaban lugas: “IYA.”

Untuk menjelaskan pandangannya, Margarito menggunakan analogi sengketa kepemilikan rumah. Ia menggambarkan seseorang yang menempati sebuah rumah selama bertahun-tahun, tetapi kemudian pengadilan memutuskan bahwa rumah tersebut sebenarnya milik orang lain.

“Si A menempati rumah X selama bertahun-tahun, kemudian datang B menyatakan rumah X adalah rumahnya. Lalu perkara ini dibawa ke pengadilan, dan putusan pengadilan menyatakan X adalah rumah B. Maka sejak putusan pengadilan itu, si A tidak sah sebagai pemilik rumah X dan wajib keluar dari rumah,” paparnya.

Dengan analogi tersebut, Margarito menilai kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden secara otomatis menjadi tidak sah karena dokumen yang menjadi salah satu persyaratan pencalonannya telah dinyatakan batal demi hukum.

“Suka atau tidak suka, begitulah putusan MA. Ilmu hukum tidak ada urusan dengan politik,” cetusnya.

BACA JUGA:  Kasus Suap ATR/BPN, KPK Kembali Berjanji Segera Periksa Nusron Wahid

Meski demikian, pandangan mengenai ketidakabsahan jabatan Wapres tersebut merupakan interpretasi hukum yang disampaikan Margarito. Amar putusan MA sendiri secara langsung mengatur keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Penarikan dan Pemusnahan Suket Harus Dilaksanakan

Margarito juga menyoroti perintah MA agar surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut ditarik dan dimusnahkan. Menurut dia, amar putusan itu menimbulkan kewajiban bagi instansi pemerintah yang menerbitkan dokumen untuk melaksanakannya.

Ia menjelaskan, pemerintah melalui kementerian terkait dapat menyurati Gibran agar mengembalikan dokumen tersebut. Selain itu, instansi penerbit juga dapat mengambilnya secara langsung dari pihak yang menguasai surat tersebut.

Namun, Margarito menegaskan bahwa pengembalian dokumen fisik tidak lagi menentukan keabsahan surat tersebut. Sebab, secara hukum surat itu sudah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

“Dia serahkan atau tidak, soal lain. Dia serahkan atau tidak, tetap saja secara hukum surat ini dianggap tidak ada,” pungkas Margarito. []

Source: inilah

TERKAIT LAINNYA