Politik

Pengamat: Pemakzulan Gibran Bisa Terganjal Sikap Prabowo

KETIKKABAR.com — Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum menunjukkan perkembangan berarti di DPR RI setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait polemik dokumen pendidikannya.

Pengamat politik menilai, arah sikap Presiden Prabowo Subianto dapat memengaruhi tindak lanjut isu tersebut di parlemen.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai dominasi partai-partai pendukung pemerintah di DPR membuat langkah politik terkait polemik ijazah Gibran sulit bergerak tanpa dukungan atau setidaknya persetujuan politik dari Presiden.

Menurut Dedi, stabilitas pemerintahan dan hubungan politik dengan kelompok pendukung mantan Presiden Joko Widodo menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam membaca sikap pemerintah terhadap wacana pemakzulan tersebut.

“Jika tidak terjadi pemakzulan, maka besar kemungkinan karena faktor presiden menahan diri untuk tidak mengamputasi seluruh kekuasaan keluarga Jokowi. Meskipun harus mengorbankan kehendak rakyat, termasuk mencederai wibawa konstitusi,” kata Dedi dalam keterangannya, dikutip Kamis (22/10/2026).

BACA JUGA:  Gatot Nurmantyo Kritik Warisan Jokowi, dari Revisi UU KPK hingga Kenaikan Pajak

Dedi menduga Prabowo cenderung mengutamakan stabilitas politik ketimbang mendorong proses pemakzulan Gibran. Namun, penilaian tersebut merupakan analisis Dedi mengenai arah sikap politik Presiden.

“Sepertinya Presiden Prabowo punya kecenderungan tidak mendorong pemakzulan. Presiden sejauh ini lebih nyaman dengan stabilitas, utamanya jika berkaitan dengan keluarga Jokowi,” ujar Dedi.

Putusan MK Tidak Mendiskualifikasi Gibran

Polemik dokumen pendidikan Gibran berkaitan dengan permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak ke MK melalui perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dalam putusan pada 6 Oktober 2026, MK disebut tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat milik Gibran. Meski demikian, putusan tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden RI.

BACA JUGA:  Prabowo Kerahkan Puluhan Ribu Personel Tangani Karhutla, 639 Hektare Lahan Masih Dipadamkan

MK menjelaskan bahwa lembaga tersebut tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran melalui perkara yang diajukan. Permohonan itu juga dinilai tidak tepat secara substansial untuk diproses melalui mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.

Selain itu, para pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

MK turut menegaskan bahwa persoalan tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA atau sederajat milik Gibran merupakan ranah lembaga lain.

Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi perbincangan publik. Namun, DPR RI belum menunjukkan langkah tegas untuk menindaklanjuti wacana pemakzulan Gibran.

Pernyataan Dedi mengenai pengaruh Prabowo dan pertimbangan politik di balik belum bergeraknya wacana pemakzulan merupakan pandangan pengamat.

Adapun proses pemakzulan presiden atau wakil presiden harus mengikuti mekanisme konstitusional yang berlaku. []

TERKAIT LAINNYA