Hukum

Polisi Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Rp 5,8 Miliar, Dua Pelaku Ditangkap

KETIKKABAR.com, Jakarta — Bareskrim Polri mengungkap dugaan jaringan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster lintas negara yang berasal dari Pangandaran, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan pada Senin, 19 Oktober 2026, penyidik menyita 12 boks benih lobster senilai sekitar Rp 5,8 miliar dan menangkap dua pelaku lapangan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan benih lobster.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari, petugas menghentikan kendaraan yang membawa benih lobster di Jalan Raya Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Lobby Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Senin (19/10/2026).

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi B 1617 SF.

Mobil tersebut digunakan untuk mengangkut 12 boks benih lobster dari Pangandaran menuju Tangerang, yang diduga menjadi lokasi transit sebelum pengiriman dilanjutkan melalui jalur distribusi berikutnya.

Polisi menangkap dua pelaku lapangan, yakni Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, yang berasal dari Lampung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga bertugas mengambil benih lobster atas perintah pemodal atau bos mereka. Keduanya mengaku tidak mengenal pihak yang menyerahkan benih lobster dari Pangandaran.

Irhamni mengatakan penyidik masih mendalami identitas pemasok benih lobster, pemodal yang mengendalikan pengiriman, hingga pembeli di luar negeri.

Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, jaringan tersebut diduga mengirim benih lobster melalui jalur darat menuju Sumatera, kemudian ke Jambi, sebelum diteruskan ke sejumlah negara, antara lain Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.

BACA JUGA:  KPK Gelar OTT di BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan untuk Diperiksa

“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja pelaku dan aktor di belakangnya, termasuk pemodal serta pembeli di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Sembilan Pengiriman Sebelumnya Diduga Lolos

Penyidik menemukan indikasi bahwa aktivitas penyelundupan tersebut telah berlangsung berulang kali. Dalam pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku telah melakukan pengiriman benih lobster sebanyak 10 kali dalam tiga bulan terakhir.

Pengiriman pada Senin, 19 Oktober 2026, merupakan pengiriman kesepuluh sekaligus yang berhasil digagalkan. Adapun sembilan pengiriman sebelumnya diduga lolos dari penindakan.

Menurut Irhamni, setiap pengiriman sebelumnya diperkirakan membawa sekitar 40 boks benih lobster. Sementara itu, pengiriman yang berhasil diungkap kali ini berjumlah 12 boks.

Setiap boks rata-rata berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster, dengan harga pasar yang disebut mencapai Rp 80.000 per ekor. Dengan jumlah tersebut, 12 boks diperkirakan berisi sekitar 72.000 ekor benih lobster.

Selain mendalami dugaan penyelundupan, penyidik juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan pengiriman tersebut.

Polisi membuka kemungkinan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengidentifikasi dan menyita hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang,” kata Irhamni.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Penyidik juga menahan keduanya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Dua Kali Tak Hadiri Panggilan KPK, MAKI Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa

KKP Perkuat Pemberantasan Penyelundupan

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) Dr. Pung Nugroho Saksono mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan penyelundupan benih lobster tersebut.

Ia menegaskan, penindakan akan terus dilakukan melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk mencegah keluarnya sumber daya perikanan Indonesia secara ilegal.

Menurut Pung, pemerintah melalui Satgas BBL memperkuat upaya pemberantasan penyelundupan dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk Polri, TNI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kerja sama tersebut diharapkan dapat memutus rantai distribusi ilegal sekaligus menelusuri keuntungan yang diperoleh para pelaku.

“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang melakukan tindak kejahatan ini. Kami akan terus bekerja, melakukan operasi, dan memperkuat kerja sama seluruh unsur untuk menghentikan penyelundupan benih bening lobster,” ujar Pung.

Benih lobster yang berhasil diamankan direncanakan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dibudidayakan di wilayah Batam.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan sekaligus mendorong pemanfaatan benih lobster di dalam negeri.

Polri menyatakan akan terus mengembangkan perkara bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk menelusuri jaringan internasional serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan penyelundupan.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi sumber daya laut Indonesia dari perdagangan ilegal dan memastikan penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga mengendalikan jaringan di balik pengiriman benih lobster.

Melalui sinergi aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat, Polri berkomitmen memperkuat pengawasan serta mencegah penyelundupan sumber daya perikanan demi menjaga kelestarian laut dan kepentingan negara. []

TERKAIT LAINNYA