Hukum

Bareskrim Telusuri Aset Rp500 Miliar dalam Kasus PT DSI, Dana Lender Rp2,47 Triliun Belum Kembali

KETIKKABAR.com, Jakarta — Bareskrim Polri menelusuri aset senilai lebih dari Rp500 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung pemulihan kerugian para pemberi dana atau lender, yang berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 22 September 2025 masih memiliki dana lebih dari Rp2,47 triliun yang belum kembali.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga menyatakan berkas perkara tersangka berinisial FH telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 15 Oktober 2026.

FH merupakan tersangka dalam klaster ketiga dari empat klaster perkara yang disusun penyidik untuk mengusut kasus PT DSI.

Hingga saat ini, berkas dari tiga klaster telah dinyatakan lengkap, sedangkan penyidikan klaster keempat yang menyasar PT DSI sebagai korporasi masih berjalan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., mengatakan penanganan perkara tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka, tetapi juga penelusuran aset untuk membuka peluang pemulihan kerugian para korban.

“Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak hanya kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Namun juga hingga sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan. Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,” tegas Suhasto.

Ia menambahkan, penyidik juga menelusuri pertanggungjawaban pidana korporasi agar proses hukum tidak berhenti pada pelaku perorangan.

“Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” lanjutnya.

BACA JUGA:  MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri, Boyamin: “Jemput NW Saat Ini Juga”

Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., M.M., menjelaskan penanganan perkara dibagi menjadi empat berkas.

Aset yang disita melekat pada masing-masing berkas sehingga nilai penanganan secara keseluruhan tidak dapat dilihat hanya dari satu klaster.

“Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas. Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan. Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan,” ujar Arsal.

Dokumen tanah, agunan, dan uang tunai disita

Dalam berkas perkara tersangka FH, penyidik menyita barang bukti berupa 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi.

Penyidik juga menyita delapan dokumen agunan aset hasil pengalihan piutang atau cessie sebuah BPRS, dengan aset yang berlokasi mulai dari Bekasi hingga Palembang. Selain dokumen tersebut, terdapat uang tunai hampir Rp5,4 miliar.

Namun, nilai penelusuran aset lebih dari Rp500 miliar itu tidak serta-merta berarti seluruh aset telah disita atau dana korban telah dikembalikan. Bareskrim menyatakan penelusuran masih terus dikembangkan.

Arsal juga mengingatkan para lender agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan pengembalian dana dengan imbalan tertentu. Ia meminta korban menyimpan bukti penempatan dana dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami memahami keresahan para lender. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum,” pesan Arsal.

BACA JUGA:  KPK Ungkap Dugaan Dana Bencana BNPB Dipakai Beli Saham Rp30,98 Miliar

Dana Rp11,49 triliun dihimpun sejak 2018

Berdasarkan data hasil pemeriksaan OJK per September 2025, PT DSI telah menghimpun dana dari 23.266 lender sejak 2018, dengan akumulasi mencapai Rp11,49 triliun.

Sementara itu, per 22 September 2025, dana yang belum kembali tercatat lebih dari Rp2,47 triliun milik 11.151 lender.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,87 triliun diduga tersalur ke proyek fiktif, sedangkan dana yang benar-benar mengalir ke proyek riil hanya sekitar Rp145 miliar.

Dalam pengusutan perkara, penyidik membagi penanganan menjadi empat klaster. Klaster pertama menjerat tiga tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama, MY selaku pendiri sekaligus mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL selaku komisaris.

Klaster kedua menjerat satu tersangka, sedangkan klaster ketiga menjerat FH. Berkas perkara dari ketiga klaster tersebut telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Adapun klaster keempat diarahkan pada pertanggungjawaban pidana PT DSI sebagai korporasi dan masih dalam tahap penyidikan.

Penanganan perkara bermula dari tujuh laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak Oktober 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta tindak pidana pencucian uang.

Bareskrim menyatakan penelusuran aset masih berlanjut, termasuk terhadap korporasi. Upaya tersebut diharapkan mendukung proses penegakan hukum dan pemulihan kerugian para lender melalui mekanisme hukum yang berlaku.

TERKAIT LAINNYA