KETIKKABAR.com, Jakarta — Polri mengimbau masyarakat mewaspadai promosi perjudian daring atau judi online yang menjanjikan keuntungan instan karena berpotensi memicu kerugian finansial dan masalah keluarga.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026, merupakan bagian dari program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk memberantas judi daring dan penipuan digital melalui keterlibatan masyarakat.
Trunoyudo mengatakan pemberantasan judi online tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pelaku dan jaringan perjudian. Kesadaran masyarakat untuk mengenali risiko, melindungi anggota keluarga, dan mencegah penyebaran promosi perjudian juga diperlukan.
“Sejalan dengan program prioritas Kapolri, yaitu program Bersih Judi Daring dan Penipuan Digital, kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan promosi maupun janji keuntungan instan yang ditawarkan melalui ruang digital. Polisi Bersama Masyarakat perlu diwujudkan melalui kepedulian dan peran aktif bersama dalam mencegah penyebaran judi online, mengenali risikonya, serta melindungi diri dan keluarga dari dampak yang ditimbulkan,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Menurut Trunoyudo, promosi judi online tersebar melalui berbagai saluran digital, mulai dari unggahan media sosial, komentar spam, pesan pribadi, hingga tautan yang mengarahkan pengguna ke situs perjudian.
Promosi tersebut kerap menonjolkan kemenangan atau keuntungan tertentu sehingga membentuk persepsi bahwa perjudian merupakan cara mudah memperoleh penghasilan.
Padahal, kemenangan sesaat tidak menjamin keuntungan berkelanjutan. Keinginan mengembalikan uang yang hilang akibat kekalahan justru dapat mendorong seseorang terus berjudi dan mempertaruhkan lebih banyak uang.
Jika tidak dikendalikan, kebiasaan tersebut berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan sehari-hari, menimbulkan utang, dan memicu persoalan dalam keluarga.
“Jangan sampai keinginan mendapatkan keuntungan dengan cepat justru membuat masyarakat mengabaikan risiko kerugian yang lebih besar. Kami mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap promosi perjudian, tidak menggunakan uang untuk kebutuhan pokok sebagai taruhan, serta tidak menyebarluaskan tautan atau konten yang mempromosikan judi online. Langkah pencegahan perlu dimulai dari diri sendiri dan lingkungan keluarga,” tegasnya.
Polri Minta Orang Tua Awasi Aktivitas Digital Anak
Untuk mencegah dampak yang lebih luas, Polri mengimbau masyarakat tidak mengakses situs perjudian, tidak melakukan deposit atau transfer dana untuk berjudi, serta tidak memberikan data pribadi maupun informasi keuangan kepada pihak yang mempromosikan aktivitas tersebut.
Orang tua juga diminta mendampingi anak saat menggunakan internet dan membangun komunikasi terbuka mengenai risiko perjudian digital. Langkah ini diharapkan dapat mencegah anak-anak dan remaja terpapar konten perjudian daring.
Masyarakat yang menemukan konten atau aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian daring dapat melaporkannya melalui kanal resmi yang berwenang.
Polri juga mengingatkan warga agar tidak ikut menyebarkan promosi perjudian melalui komentar, unggahan, maupun pesan berantai.
Sementara itu, anggota keluarga yang mulai kesulitan menghentikan kebiasaan berjudi perlu mendapatkan dukungan dan komunikasi tanpa penghakiman. Pendekatan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
Trunoyudo menegaskan, semangat Polisi Bersama Masyarakat tidak hanya berkaitan dengan dukungan terhadap penegakan hukum, tetapi juga keterlibatan publik dalam membangun kesadaran dan mencegah kejahatan digital.
Menurut dia, penindakan terhadap pelaku judi online perlu berjalan beriringan dengan edukasi agar masyarakat memahami risikonya dan mampu melakukan pencegahan sejak dini.
“Pemberantasan judi online membutuhkan peran bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi penyebaran perjudian daring, berani melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum, serta saling mengingatkan mengenai risikonya. Polisi Bersama Masyarakat dapat memperkuat upaya perlindungan masyarakat dan mewujudkan ruang digital yang lebih aman serta bertanggung jawab,” tutup Trunoyudo. [*]











