KETIKKABAR.com — Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf menyatakan partainya siap menjembatani aspirasi masyarakat terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke DPR RI.
Langkah itu disampaikan saat menerima audiensi aliansi masyarakat sipil di Kantor DPTP PKS, Jakarta, untuk mendorong pengkajian dan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui jalur hukum dan konstitusional.
Audiensi tersebut dihadiri sejumlah tokoh, antara lain Ray Rangkuti, Effendi Ghazali, dan Ubaidillah Badrun, serta perwakilan advokat dan organisasi mahasiswa.
Almuzzammil, yang juga dikenal dengan inisial AMY, mengatakan PKS memahami aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya tindak lanjut terhadap putusan MK. Menurut dia, penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.
“PKS memahami aspirasi berbagai elemen masyarakat yang ingin agar putusan MK ditindaklanjuti secara hukum dan konstitusional. Jadi, permintaan itu memang sesuatu yang wajar dalam iklim demokrasi,” ujar AMY, dikutip Selasa, 13 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, PKS akan menyalurkan aspirasi tersebut melalui Fraksi PKS di DPR RI agar dapat dikaji lebih lanjut oleh komisi terkait.
“DPR perlu mengkaji dan menindaklanjuti temuan MK sebagai bagian dari menjalankan fungsi pengawasan. Kami akan membawa aspirasi masyarakat ke DPR RI melalui Fraksi PKS untuk dikaji di komisi terkait (komisi II dan komisi X),” jelasnya.
Komisi II DPR RI antara lain membidangi pemerintahan dalam negeri dan kepemiluan, sedangkan Komisi X membidangi pendidikan, kebudayaan, serta sejumlah urusan terkait lainnya. PKS berharap aspirasi tersebut dapat dibahas sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing komisi.
PKS Harap Polemik Ijazah Gate Jadi Evaluasi Pemilu
Almuzzammil juga berharap polemik yang dikenal sebagai Ijazah Gate dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggaraan demokrasi dan pemilihan umum di Indonesia.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu menjadi pelajaran agar proses dan pelaksanaan pemilu pada masa mendatang dapat berjalan lebih baik.
“Mari kita ambil pelajaran dari polemik dan kegaduhan ijazah gate ini agar proses dan penyelenggaraan pemilu ke depan lebih baik,” pungkasnya.
Pernyataan PKS tersebut menegaskan kesediaan partai untuk menyalurkan aspirasi masyarakat melalui jalur kelembagaan di DPR.
Adapun pengkajian dan tindak lanjut atas persoalan tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan kewenangan lembaga terkait serta mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku. []











