Nasional

Izin Tambang Dicabut, DPR: Jangan Jadi Makelar Tambang!

KETIKKABAR.com – Setelah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya, pemerintah diminta untuk mengevaluasi total sistem penerbitan IUP agar tak lagi melanggar aturan.

“Kejadian di Raja Ampat bisa jadi pembelajaran. Jangan sampai pemerintah jadi makelar tambang!” tegas anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, Selasa (10/6/2025).

Politisi PDIP ini menyoroti pelanggaran serius terhadap UU No. 1 Tahun 2014 jo UU No. 27 Tahun 2007 yang melarang tambang di pulau kecil di bawah 2.000 km².

Ia menyesalkan bagaimana izin bisa terbit di kawasan konservasi seperti Raja Ampat, bahkan di dekat destinasi wisata utama Pulau Piaynemo.

BACA JUGA:
Kapolri Ajak Buruh dan Pengusaha Perkuat Sinergi demi Jaga Iklim Investasi

“Lebih parah, RTRW Kabupaten Raja Ampat justru menetapkan beberapa pulau kecil sebagai kawasan tambang. Ini sangat bertentangan dengan undang-undang,” kritik Mufti.

Baca Juga: Dunia Sorot Keputusan Prabowo Cabut Izin Tambang di Raja Ampat

Ia juga menyayangkan respons beberapa pejabat yang justru terkesan membela tambang, dan mengabaikan suara masyarakat Papua.

“Yang digali bukan cuma tambang, tapi harga diri bangsa! Raja Ampat bukan untuk ditambang, tapi untuk dijaga. Pemerintah harus sadar, ini soal masa depan anak cucu kita,” tegasnya.

Gelombang protes publik yang tergabung dalam kampanye #SaveRajaAmpat akhirnya mendorong pemerintah, atas arahan Presiden Prabowo Subianto, mencabut izin empat perusahaan tambang:

  • PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manura)

  • PT Nurham (Pulau Yesner, Waigeo Timur)

  • PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele & Manyaifun)

  • PT Kawei Sejahtera Mining

BACA JUGA:
Selat Hormuz Dibuka, Dua Kapal Tanker Pertamina Siap Lanjutkan Pelayaran

Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui melakukan pelanggaran lingkungan, bahkan sebagian masuk kawasan geopark.

Namun sorotan publik juga mengarah pada PT GAG Nikel, yang hingga kini masih beroperasi di Pulau Gag. Meski tak dicabut, pemerintah berdalih bahwa PT GAG, yang terafiliasi dengan Antam, telah menjalankan pertambangan sesuai Amdal dan standar lingkungan.

Meski demikian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya akan tetap mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.[]

TERKAIT LAINNYA