KETIKKABAR.com — Forum Komunikasi Diaspora Indonesia (FKDI) mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta maaf dan mengundurkan diri dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Jika Gibran tidak mundur dalam 30 hari, organisasi tersebut meminta pimpinan DPR dan MPR memulai proses pemakzulan dengan merujuk pada persoalan persyaratan pendidikan yang mereka kaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026.
Desakan itu tertuang dalam surat aspirasi bernomor 001/FKDI/X/2026 yang ditujukan kepada Ketua DPR, Ketua MPR, Presiden, dan Wakil Presiden. Surat tersebut ditandatangani Ketua FKDI Eko Raharjo dan Sekretaris Jenderal FKDI Agus Yunanto.
Dalam surat itu, FKDI menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, Gibran diminta menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden.
Kedua, apabila pengunduran diri tidak dilakukan dalam 30 hari, FKDI mendesak DPR dan MPR mengambil langkah untuk memulai proses pemakzulan.
“Apabila dalam waktu 30 hari Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Wapres, maka FKDI mendesak pimpinan DPR dan MPR untuk memulai proses pemakzulan terhadap yang bersangkutan,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip Minggu (11/10/2026).
FKDI Kaitkan Tuntutan dengan Putusan MK
FKDI mendasarkan tuntutannya pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
FKDI menilai temuan dalam putusan itu menjadi dasar untuk mempertanyakan pemenuhan persyaratan Gibran sebagai calon wakil presiden maupun pejabat yang telah dilantik. Organisasi tersebut kemudian meminta lembaga negara menindaklanjuti persoalan itu melalui mekanisme konstitusional.
Namun, MK dalam amar putusannya menyatakan permohonan yang diajukan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dengan demikian, putusan itu tidak dapat ditafsirkan sebagai keputusan MK yang secara langsung menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden atau memerintahkan DPR dan MPR memulai proses pemakzulan.
Dalam suratnya, FKDI juga merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar konstitusional mengenai pemberhentian presiden dan wakil presiden.
Meski demikian, pemakzulan memiliki tahapan dan persyaratan konstitusional tersendiri. Desakan organisasi masyarakat tidak secara otomatis memulai proses tersebut ataupun menentukan hasil akhirnya.
FKDI Sebut Pengunduran Diri Lebih Hemat Waktu dan Biaya
Selain mempersoalkan persyaratan pendidikan, FKDI menjelaskan bahwa tuntutan pengunduran diri didasarkan pada pertimbangan akhlak dan martabat kebangsaan yang berlandaskan Pancasila.
Organisasi tersebut juga berpendapat bahwa permintaan maaf dan pengunduran diri dapat menghemat waktu serta biaya apabila persoalan itu berlanjut melalui proses di DPR dan MPR.
“Di samping itu, pernyataan permintaan maaf dan pengunduran diri dari Wapres Gibran Rakabuming Raka selain akan bisa meringankan sanksi dari kesalahan yang telah diperbuat oleh yang bersangkutan, juga menghemat biaya dan waktu yang berharga dari lembaga DPR dan MPR,” lanjut FKDI.
FKDI menyebut surat aspirasi tersebut sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan masyarakat diaspora Indonesia terhadap penyelenggaraan negara serta penegakan prinsip demokrasi.
Mereka berharap aspirasi itu mendapat perhatian dari lembaga-lembaga negara yang menerima surat tersebut.
Hingga tahap ini, tuntutan FKDI masih berupa aspirasi agar Gibran meminta maaf dan mengundurkan diri serta agar DPR dan MPR mengambil langkah lanjutan jika tuntutan itu tidak dipenuhi.
Apabila proses pemakzulan ditempuh, pelaksanaannya tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan konstitusi yang berlaku.











