KETIKKABAR.com – Suasana di Gedung Bundar dan barak militer belakangan terasa lebih panas dari biasanya. Publik dibuat terkejut dengan kehadiran prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berjaga di sejumlah kantor Kejaksaan di berbagai daerah.
Belum reda pertanyaan soal keterlibatan militer dalam institusi hukum sipil, muncul kabar bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin akan segera digeser dari jabatannya.
Bukan isu sembarangan. Kabar ini diperkuat oleh informasi dari sumber internal Kejaksaan Agung. Isu tersebut menguat seiring beredarnya Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bertanggal 6 Mei 2025, yang memerintahkan pengamanan dari jajaran TNI terhadap seluruh kantor Kejati dan Kejari di Indonesia.
Tak berselang lama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan kabar tersebut.
“Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah,” ujar Harli.
Ia menegaskan, langkah ini adalah bentuk sinergi antar-lembaga, khususnya di wilayah yang dinilai rawan keamanan.
Namun, sinergi ini justru menjadi sumber kegelisahan. Para pengamat dan tokoh sipil menilai kehadiran militer di lembaga hukum sipil sebagai sinyal bahaya bagi demokrasi dan supremasi hukum. Ketua DPR RI Puan Maharani pun ikut angkat suara.
“Kenapa ada TNI berjaga di Kejaksaan? Harus ada penjelasan tegas, apakah itu SOP-nya atau tidak,” tegasnya di Kompleks Parlemen.
Di balik kegaduhan soal loreng di Kejaksaan, rumor lain pun menyeruak: Jaksa Agung ST Burhanuddin kabarnya akan dicopot dalam waktu dekat. Isu ini berembus kencang, bahkan ramai diperbincangkan di grup WhatsApp para jaksa dan politisi Senayan.
“Infonya minggu depan diganti,” ujar salah satu sumber internal Kejaksaan yang enggan disebutkan namanya.
Nama pengganti yang disebut-sebut adalah jaksa senior yang pernah bertugas di Kejati DKI Jakarta, Banten, dan Sulawesi Selatan.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Istana maupun Presiden Joko Widodo. Namun diamnya para elite politik, termasuk anggota Komisi III DPR RI, justru memperkuat spekulasi publik.
“Kami belum bisa berkomentar apa pun,” kata seorang politisi dari Senayan.
Pengamat hukum Mukhsin Nasir melihat dua hal penting dalam polemik ini: potensi restrukturisasi penegakan hukum nasional dan kekhawatiran akan militerisasi institusi sipil.
“Kalau untuk penegakan hukum militer memang ada dasar MoU. Tapi itu tidak bisa serta merta diperluas ke kejaksaan sipil,” ujarnya.
Mukhsin menilai pengamanan oleh TNI dapat menciptakan preseden berbahaya dan memperkeruh hubungan antar-lembaga penegak hukum, terutama di tengah ketegangan antara Kejaksaan dan Kepolisian dalam sejumlah kasus besar.
Di tengah kabut isu dan minimnya klarifikasi resmi, masyarakat hanya bisa menunggu: apakah Indonesia sedang menyaksikan awal dari pergeseran besar dalam struktur penegakan hukumnya?
Atau justru ini pertanda bahwa lembaga hukum mulai kehilangan kemandiriannya di bawah bayang-bayang kekuatan bersenjata?[]












