KETIKKABAR.com — Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi menemui Presiden Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, bertepatan dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu menjadi sorotan, sementara kuasa hukum pemohon menyebut putusan MK membuka peluang untuk menempuh langkah konstitusional berikutnya.
Jokowi mendatangi kediaman Prabowo sekitar pukul 19.00 WIB. Pertemuan berlangsung tertutup dan berakhir sekitar pukul 21.00 WIB.
Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, membenarkan pertemuan tersebut dan mengatakan Prabowo yang mengundang Jokowi.
Belum ada keterangan resmi yang memastikan materi pembicaraan keduanya berkaitan dengan perkara Gibran. Ajudan Jokowi bahkan menyatakan tidak ada pembahasan mengenai sidang gugatan ijazah Gibran dalam pertemuan tersebut.
Pada hari yang sama, sembilan hakim konstitusi membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.
MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Persoalan keterpenuhan syarat calon, menurut MK, menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Putusan tersebut membuat permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran melalui perkara PHPU itu tidak berujung pada pencopotan jabatan wakil presiden.
Namun, kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menilai proses persidangan telah membuka persoalan mengenai pemenuhan syarat pencalonan Gibran. Ia menyebut terdapat kemungkinan untuk menempuh langkah konstitusional berikutnya.
“Maka ke depan, dasar impeachment menjadi terbuka,” ujar Bambang.
Pernyataan Bambang merupakan pandangan pihak pemohon setelah putusan MK dibacakan. Putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak dengan sendirinya berarti MK memutuskan Gibran harus dimakzulkan.
Proses pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri. Karena itu, pernyataan mengenai terbukanya peluang impeachment belum berarti proses pemberhentian Gibran telah dimulai.
Di tengah polemik tersebut, pertemuan Jokowi dan Prabowo di Kertanegara turut menjadi perhatian karena waktunya berdekatan dengan agenda putusan MK mengenai perkara Gibran.
Setelah sekitar dua jam berada di kediaman Prabowo, Jokowi meninggalkan lokasi. Prabowo kemudian juga meninggalkan kediamannya menggunakan kendaraan Maung.
Tidak ada penjelasan terbuka mengenai materi pembicaraan kedua tokoh tersebut. Karena itu, meski pertemuan berlangsung pada hari yang sama dengan putusan MK terkait Gibran, belum ada dasar untuk memastikan bahwa pertemuan tersebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, pihak pemohon menyatakan masih melihat kemungkinan membawa persoalan pemenuhan syarat Gibran ke tahapan berikutnya melalui jalur yang tersedia. []










