KETIKKABAR.com — Bupati Aceh Besar bersama Ketua DPRK Aceh Besar dan Panitia Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Aceh Raya menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (FORKONAS PP DOB) se-Indonesia di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Kehadiran delegasi ini bertujuan memperkuat konsolidasi nasional serta mendesak Pemerintah Pusat membuka moratorium pemekaran demi mempercepat pembentukan Kabupaten Aceh Raya yang telah diperjuangkan sejak tahun 1999.
Forum tingkat nasional tersebut dihadiri oleh sekitar 300 perwakilan CDOB dari berbagai penjuru tanah air. Pertemuan akbar ini menjadi sarana menyatukan langkah politik dan administratif guna memperjuangkan aspirasi daerah yang hingga kini masih terhalang oleh kebijakan moratorium pemekaran daerah dari pemerintah pusat.
Ketua Panitia CDOB Aceh Raya, Drs. H. Abdurrahman Ahmad, menegaskan bahwa kehadiran rombongan dari Aceh Besar dalam Rapimnas ini menunjukkan komitmen pantang menyerah dalam mengawal aspirasi masyarakat yang sudah tertanam selama puluhan tahun.
“Perjuangan Aceh Raya bukan sekadar wacana, tetapi merupakan aspirasi masyarakat yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Rapimnas ini akan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi nasional agar pemerintah memberikan kepastian terhadap proses pembentukan daerah otonomi baru,” ujar Abdurrahman.
Seirama dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal Panitia CDOB Aceh Raya, Teungku Helmi, SE., MM, menjelaskan bahwa pertemuan nasional ini dirancang untuk menggalang kekuatan bersama seluruh pengurus CDOB se-Indonesia agar suara daerah terdengar lebih kuat di tingkat pusat.
“Sekitar 300 perwakilan CDOB dari seluruh Indonesia akan berkumpul untuk bersama-sama memperjuangkan aspirasi daerah masing-masing yang masih terkendala moratorium nasional,” kata Helmi.
Helmi memaparkan bahwa wilayah CDOB Kabupaten Aceh Raya direncanakan mencakup tujuh kecamatan, yaitu Kecamatan Lhoong, Leupung, Lhoknga, Peukan Bada, Pulo Aceh, Darul Imarah, dan Darul Kamal.
Untuk mewujudkan hal itu, panitia terus membangun komunikasi intensif dengan FORKONAS PP DOB dan pemangku kepentingan lintas daerah.
Ia menambahkan, muara utama dari pembentukan Kabupaten Aceh Raya adalah demi memangkas rentang kendali pemerintahan, mempercepat pembangunan infrastruktur, mendekatkan serta mempermudah akses pelayanan publik, hingga mendorong pemerataan ekonomi masyarakat lokal.
“Kami berharap pemerintah membuka ruang bagi pembentukan daerah otonomi baru. Rapimnas ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat aspirasi masyarakat dari berbagai daerah yang terus memperjuangkan pembentukan DOB,” ujarnya.
Dorong Kesiapan Penataan Daerah
Selain menjadi wadah konsolidasi politik daerah, Rapimnas FORKONAS PP DOB 2026 juga berfokus membahas arah kebijakan nasional terkait penataan wilayah secara menyeluruh.
Saat ini, Pemerintah Pusat tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah serta Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA).
Penyusunan regulasi ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026.
Langkah regulatif tersebut menjadi angin segar sekaligus tantangan bagi seluruh CDOB di Indonesia untuk mematangkan segala persyaratan substantif, teknis, dan administratif.
Penyelarasan persepsi antara panitia pemekaran, pemerintah daerah asal, serta DPRD menjadi kunci utama keberhasilan penataan wilayah.
Menanggapi dinamika kebijakan tersebut, Panitia CDOB Aceh Raya berkomitmen untuk merapikan seluruh dokumen dan aspek teknis penataan daerah. Sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, DPRK Aceh Besar, Pemerintah Aceh, hingga jajaran kementerian terkait akan terus ditingkatkan demi mengawal cita-cita mekar wilayah Aceh Raya hingga terealisasi.[]










