Hukum

Ghufran Minta Kasus Kematian Taruna Poltekpel Malahayati Diusut Tuntas dan Transparan

KETIKKABAR.com — Anggota Komisi V DPR RI, Ghufran, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas, transparan, dan profesional kasus kematian taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, Muhammad Rasya Fadhilla, dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa (29/9/2026).

Di tengah duka mendalam yang menyelimuti keluarga korban dan masyarakat Aceh, Ghufran mengimbau publik untuk tetap tenang, tidak berspekulasi berlebihan, serta mengawal proses hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga penyebab pasti kematian terungkap secara terang benderang.

Atas nama pribadi maupun wakil rakyat di Komisi V DPR RI, Ghufran menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Muhammad Rasya Fadhilla atas musibah yang terjadi di lingkungan kampus pelayaran tersebut.

“Atas nama pribadi dan sebagai anggota DPR RI Komisi V, saya menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” ujar Ghufran, Selasa (29/9).

Ghufran mengamini bahwa peristiwa tragis ini memicu gelombang keprihatinan serta simpati publik yang luas di Aceh. Oleh karena itu, ia meminta warganet dan masyarakat untuk menahan diri dari menyebarkan asumsi yang belum terverifikasi agar tidak memperkeruh suasana.

BACA JUGA:  Irwansyah Advokasi Pembangunan Dayah Liwaul Mukhlisin Banda Aceh

“Saya mengajak keluarga dan seluruh masyarakat Aceh untuk tetap tenang. Kita percayakan proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum. Yang kita harapkan adalah kebenaran dapat diungkap secara terang berdasarkan fakta dan bukti,” katanya.

Sebagai legislator Komisi V DPR RI yang bermitra langsung dengan Kementerian Perhubungan—lembaga yang menaungi institusi pendidikan pelayaran—Ghufran menggarisbawahi pentingnya jaminan keselamatan, pembinaan mental, pengawasan ketat, dan perlindungan menyeluruh bagi seluruh peserta didik.

Ia menegaskan penegakan hukum tidak boleh tebang pilih apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti tindak pidana maupun indikasi kekerasan fisik.

“Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti adanya tindakan kekerasan atau perbuatan melawan hukum, saya mendukung agar persoalan tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika ada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Ghufran.

BACA JUGA:  Pemkab Aceh Besar dan BNN RI Siap Tangani Kawasan Rawan Tanaman Terlarang Jadi Lahan Produktif

Kendati mendesak langkah tegas aparat, Ghufran mengingatkan semua pihak untuk tetap menghormati tahapan penyidikan yang sedang berjalan demi tercapainya keadilan yang objektif.

“Kita jangan mendahului hasil penyelidikan. Biarkan APH bekerja secara profesional. Kita semua tentu menginginkan hal yang sama, yaitu kebenaran terungkap, keadilan ditegakkan, dan keluarga korban mendapatkan kepastian,” ujarnya.

Mengakhiri keterangannya, Ghufran berharap tragedi ini menjadi momentum evaluasi total bagi Kementerian Perhubungan dan pengelola lembaga pendidikan vokasi pelayaran di seluruh Indonesia untuk memperketat sistem pengawasan dan menghentikan segala bentuk praktik kekerasan di lingkungan kampus.

“Jangan sampai ada lagi mahasiswa atau peserta didik yang mengalami hal serupa. Keselamatan dan perlindungan mereka harus menjadi perhatian bersama,” tutup Ghufran.[]

TERKAIT LAINNYA