Hukum

Kapolres Pastikan Isu Aksi Pembegalan di Aceh Selatan Hoaks

KETIKKABAR.comKapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah menegaskan bahwa informasi yang marak beredar di media sosial serta berbagai grup percakapan mengenai adanya aksi pembegalan di sejumlah wilayah hukumnya adalah berita bohong atau hoaks.

Kepastian tersebut diperoleh setelah pihak kepolisian melakukan penelusuran serta pengecekan menyeluruh hingga tingkat Polsek jajaran pada Selasa (15/9/2026).

“Berdasarkan hasil pengecekan dan klarifikasi yang dilakukan jajaran kepolisian, tidak ditemukan adanya laporan kepada pihak kepolisian maupun kejadian pembegalan sebagaimana narasi yang beredar tersebut,” ujar AKBP T. Ricki Fadlianshah.

Guna memastikan rasa aman di tengah masyarakat, jajaran Polres Aceh Selatan melalui satuan reserse dan polsek terus menggencarkan patroli serta pemantauan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Hingga saat ini, situasi keamanan di wilayah Aceh Selatan dipastikan dalam kondisi aman dan kondusif.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta tidak ikut meneruskan informasi yang belum teruji kebenarannya ke ruang publik.

BACA JUGA:  Kapolda Aceh Ajak Semua Pihak Perkuat Sinergi dalam Memberantas Narkotika

“Kami pastikan informasi mengenai adanya pembegalan di beberapa kecamatan di Aceh Selatan tersebut adalah hoaks. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya, karena informasi yang tidak benar dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Kapolres juga berpesan kepada insan pers, pengelola media sosial, maupun pihak penyebar informasi agar selalu mengedepankan proses klarifikasi atau tabayun kepada pihak kepolisian sebelum menerbitkan berita terkait isu kamtibmas.

“Kami sangat menghargai peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, kami berharap setiap informasi terkait kamtibmas dapat terlebih dahulu dikonfirmasi agar pemberitaan yang disampaikan benar, berimbang dan tidak menimbulkan persepsi seolah-olah situasi keamanan di Aceh Selatan tidak terkendali atau kepolisian tidak mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, kepolisian mengingatkan bahwa tindakan menyebarkan berita bohong yang memicu keresahan publik memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

BACA JUGA:  Kejagung Kantongi Bukti Sitaan Uang Kasus Pemerasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Berkas Segera Disidangkan

Berdasarkan Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan di tengah masyarakat terancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda kategori V.

Di akhir imbauannya, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah.

Warga yang mendapati gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan darurat diminta segera memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 atau melapor langsung ke kantor polisi terdekat.[]

TERKAIT LAINNYA