KETIKKABAR.com — Jajaran Polres Aceh Tengah bergerak cepat mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menyisir sejumlah titik rawan di 14 kecamatan di wilayah Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (8/9/2026).
Selain memasang spanduk imbauan di lokasi strategis, personel kepolisian turut mendatangi warga untuk memberikan edukasi mengenai bahaya Karhutla serta ancaman sanksi hukum bagi pelaku pembakaran. Langkah preventif ini juga didukung dengan pemantauan titik panas (hotspot) melalui aplikasi Lancang Kuning, yang hingga laporan dirilis menunjukkan nihilnya titik api di wilayah sasaran.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq melalui Kasi Humas AKP Rasimin menekankan bahwa penanggulangan Karhutla memerlukan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
“Kami mengingatkan warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan setiap potensi kebakaran,” kata AKP Rasimin dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Melalui imbauan tersebut, kepolisian mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta proaktif melaporkan indikasi awal kebakaran kepada aparat berwenang agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sebelum meluas.[]










