KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran strategis Kepala Bagian Akademik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Eko Sumanto, dalam pusaran korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.
Pejabat akademik tersebut diduga aktif melakukan tawar-menawar “mahar” hingga meraup dana Rp1,12 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan bahwa praktik culas ini terjalin lewat komunikasi intensif antara Eko dengan pihak pengepul calon mahasiswa.
“Bahwa pada periode yang sama, diketahui ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam, 21 Agustus 2026.
“Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” sambungnya.
Setelah kesepakatan tercapai, Eko langsung menerima aliran dana masif yang kemudian dilaporkan kepada atasannya, Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq.
“Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026),” ungkap Taufik.
Sebagai bentuk kelancaran transaksi, sang rektor bahkan disebut memberikan keleluasaan khusus bagi Eko untuk memuluskan proses kelulusan peserta.
“Atas penerimaan tersebut ES melaporkannya kepada ASO. Bahwa kemudian ASO memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” tambahnya.
Perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan kampus ini menjerat total enam orang tersangka dari unsur rektorat hingga pihak swasta:
- Prof. Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)
- Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed)
- Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)
- Mulyono (Pihak swasta)
- Dian Mulia Wardhana (Pihak swasta)
- Adhi Wiharto (Pihak swasta)
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Guna kepentingan penyidikan, para tersangka resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.[]









