Politik

Guru Honorer Keluhkan Pengangkatan Pegawai MBG Jadi PPPK

KETIKKABAR.com – Sejumlah guru honorer mengeluhkan kebijakan pengangkatan langsung pegawai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka merasa dianaktirikan karena hingga kini belum memperoleh kepastian status, meski telah mengabdi selama puluhan tahun.

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan pemerintah agar kebijakan tersebut tetap berlandaskan prinsip keadilan.

Ia menilai para pendidik yang telah lama mengabdi tidak seharusnya tersisih oleh tenaga kerja baru yang dinilai lebih mudah memperoleh status aparatur negara.

Keresahan guru honorer mencuat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur pengangkatan 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) menjadi PPPK mulai 2026.

Rekrutmen cepat untuk posisi kepala unit, ahli gizi, dan akuntan dalam program MBG dinilai kontras dengan kondisi ribuan guru honorer yang masih berjuang memperoleh status aparatur negara.

Padahal, banyak di antara mereka telah mengabdi dalam waktu lama dengan honor yang relatif rendah.

BACA JUGA:
Prabowo Disarankan Reshuffle Total: Rakyat Sudah Bosan Menelan Kekecewaan!

Menanggapi polemik tersebut, Fikri menyebut kritik publik mengenai ketimpangan perlakuan antara guru honorer senior dan pegawai baru di sektor lain sebagai sesuatu yang wajar.

Ia mengakui adanya perbedaan karakter kerja antara guru yang berbasis jam mengajar dan tenaga teknis yang berbasis jam kerja harian.

Namun, ia menegaskan skema rekrutmen tidak boleh mengabaikan rasa keadilan para pendidik.

“Kritik tersebut masuk akal dan harus kita terima dengan baik. Jangan sampai mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak diangkat, sementara yang baru bekerja justru diprioritaskan. Kami menghargai semua aspirasi, namun skemanya harus dipikirkan secara matang agar tidak terjadi diskriminasi,” kata Fikri lewat keterangan resminya, Kamis, 5 Februari 2026.

Sebagai solusi jangka panjang, legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan DPR tengah mematangkan kodifikasi tiga undang-undang di bidang pendidikan.

Ketiga regulasi tersebut adalah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi, yang akan disatukan menjadi satu payung hukum komprehensif.

BACA JUGA:
Garuda Institute Desak Aparat Usut Dugaan Kudeta Terhadap Presiden Prabowo

Kodifikasi tersebut ditujukan untuk memperbaiki tata kelola rekrutmen dan kesejahteraan guru, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi profesi pendidik yang dinilai semakin rentan terhadap kriminalisasi dalam proses pembelajaran.

Fikri, yang merupakan legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX, menilai kejelasan perlindungan profesi penting agar guru tidak ragu dalam menjalankan tugas pendidikan.

Ia berharap perbaikan tata kelola dapat meningkatkan kesejahteraan guru hingga mendekati standar negara maju.

“Perlindungan guru harus diperjelas. Jika formulasinya baik, kesejahteraan guru ke depan bisa disetarakan dengan standar negara maju, namun risikonya adalah seleksi menjadi guru tidak akan mudah,” ujarnya.

Meski demikian, Fikri mengakui kondisi guru honorer saat ini masih jauh dari ideal. Honor yang diterima masih berada di kisaran Rp400 ribu meski telah mengalami sedikit kenaikan.

Menurut dia, perbaikan nasib guru sangat bergantung pada kemampuan anggaran negara serta kematangan regulasi yang tengah dibahas di parlemen. []

Perundingan AS–Iran Batal, Perbedaan Agenda Jadi Pemicu

TERKAIT LAINNYA