KETIKKABAR.com – Kepatuhan pelaporan kinerja satuan kerja (satker) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh menjadi sorotan. Berdasarkan data Kementerian Agama RI, sebanyak 157 dari 208 satuan kerja di Aceh belum menyampaikan Laporan Kinerja Tahun 2025.
Data tersebut tercantum dalam surat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor B/481/SJ/B.IV.4/OT.01.2/08/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 tentang Penyampaian Laporan Kinerja Organisasi Tahun 2025 dan Laporan Capaian Kinerja Organisasi Triwulan II Tahun 2026.
Surat atas nama Menteri Agama tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin. Data yang digunakan bersumber dari Sistem Informasi Performa Kementerian Agama (SIPKA) per 4 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan Lampiran II surat tersebut, dari 208 satuan kerja yang berada di wilayah Aceh, hanya 51 satuan kerja yang telah menyampaikan Laporan Kinerja Tahun 2025.
Sementara itu, sebanyak 157 satuan kerja atau 75,48 persen belum menyampaikan laporan.
Kondisi serupa terjadi pada Laporan Capaian Kinerja Triwulan II Tahun 2026. Dari 208 satuan kerja, hanya 57 yang tercatat telah menyampaikan laporan. Sebanyak 151 satuan kerja atau 72,60 persen belum melaporkan capaian kinerjanya.
Angka tersebut menempatkan Aceh di urutan kedua tertinggi secara nasional berdasarkan proporsi satuan kerja yang belum melapor. Namun, jika dilihat dari jumlah absolut, Aceh tercatat memiliki jumlah satuan kerja yang belum melapor paling banyak dibandingkan provinsi lain untuk kedua periode tersebut.
Kondisi ini juga jauh di atas angka nasional. Secara nasional, persentase satuan kerja yang belum menyampaikan Laporan Kinerja Tahun 2025 tercatat sebesar 25,80 persen. Sementara ketidakpatuhan pelaporan Triwulan II Tahun 2026 secara nasional berada di angka 22,19 persen.
Dengan demikian, persentase satuan kerja di Aceh yang belum menyampaikan laporan berada sekitar 50 poin persentase di atas angka nasional.
Persoalan paling besar terjadi pada kelompok madrasah dan sekolah. Untuk Laporan Kinerja Tahun 2025, hanya 31 madrasah atau sekolah di Aceh yang telah menyampaikan laporan, sementara 147 lainnya belum melapor.
Pada Laporan Capaian Kinerja Triwulan II Tahun 2026, hanya 38 madrasah atau sekolah yang tercatat telah melapor. Sebanyak 140 lainnya belum menyampaikan laporan.
Masalah serupa juga ditemukan pada Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) kabupaten dan kota. Dari 23 Kankemenag di Aceh, hanya 15 kantor atau 65,22 persen yang telah menyampaikan laporan. Delapan kantor lainnya belum memenuhi kewajiban pelaporan.
Untuk Laporan Kinerja Tahun 2025, delapan kantor yang belum menyampaikan laporan yakni Kankemenag Aceh Barat, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Bener Meriah, Nagan Raya, Pidie, Pidie Jaya, dan Kota Lhokseumawe.
Sementara untuk Laporan Capaian Kinerja Triwulan II Tahun 2026, kantor yang belum melapor adalah Kankemenag Aceh Jaya, Aceh Singkil, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Bireuen, Nagan Raya, Pidie, dan Kota Langsa.
Kankemenag Aceh Tenggara, Nagan Raya, dan Pidie tercatat belum menyampaikan kedua jenis laporan tersebut.
Sekretariat Jenderal Kementerian Agama dalam surat tersebut juga memberikan teguran kepada pimpinan satuan kerja yang belum menyampaikan laporan.
“Atas nama Menteri Agama kami menegur Saudara atas keterlambatan penyampaian laporan dimaksud, untuk menjadi perhatian pada periode pelaporan selanjutnya,” demikian bunyi surat tersebut.
Besarnya jumlah satuan kerja yang belum melapor kemudian memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pembinaan, koordinasi, pengawasan, dan monitoring di lingkungan Kemenag Aceh di bawah kepemimpinan Kepala Kanwil Kemenag Aceh Azhari.
Data dalam lampiran menunjukkan Kanwil Kemenag Aceh sendiri telah menyampaikan kedua laporan tersebut. Namun, sebagai pimpinan wilayah, Azhari tetap dituntut menjelaskan tingginya ketidakpatuhan satuan kerja di Aceh yang jauh melampaui angka nasional.
Terlebih, persoalan tersebut terjadi di tengah upaya Kemenag Aceh mendorong integritas, disiplin, profesionalisme, dan penguatan tata kelola organisasi.
Pada 6 Maret 2026, Kanwil Kemenag Aceh diumumkan lolos Penilaian Pendahuluan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) 2026.
Saat itu, Azhari mengingatkan jajarannya agar melengkapi Laporan Kinerja Tahun 2025 melalui aplikasi PMPZI dan SIPKA.
Satuan kerja juga diminta memperkuat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), pengawasan internal, pengaduan masyarakat, Whistleblowing System, serta evaluasi manfaat inovasi pelayanan.
Namun, berdasarkan data SIPKA per 4 Agustus 2026, sebanyak 157 satuan kerja di Aceh belum menyampaikan Laporan Kinerja Tahun 2025.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara komitmen formal pembangunan Zona Integritas dan tingkat kepatuhan pelaporan di jajaran Kemenag Aceh.
Status lolos penilaian pendahuluan Zona Integritas pun menjadi penting untuk diuji melalui pelaksanaan tata kelola sehari-hari.
Sebab, pembangunan Zona Integritas tidak semestinya hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen dan status administratif, tetapi juga harus tercermin dalam budaya kerja, disiplin, dan akuntabilitas organisasi.
Keterlambatan pelaporan kinerja tidak semestinya dipandang sebagai persoalan administratif semata. Laporan kinerja merupakan instrumen untuk mengukur pencapaian program, efektivitas penggunaan anggaran, kualitas pelayanan publik, serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas setiap satuan kerja.
Tanpa laporan yang disampaikan tepat waktu, pemerintah akan kesulitan mengukur efektivitas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.
Besarnya angka ketidakpatuhan di Aceh juga memunculkan sejumlah pertanyaan. Apakah kondisi tersebut disebabkan keterbatasan sumber daya manusia, kendala aplikasi SIPKA, kurangnya pendampingan, rendahnya disiplin administratif, atau lemahnya pengawasan?
Pertanyaan lain yang perlu dijawab adalah langkah yang telah diambil pimpinan Kanwil Kemenag Aceh sejak jajarannya diminta menyampaikan laporan pada Maret 2026.
Kanwil Kemenag Aceh juga perlu menjelaskan kondisi terbaru setelah data SIPKA per 4 Agustus 2026, termasuk kemungkinan adanya laporan yang telah disusun tetapi belum diunggah atau belum diverifikasi dalam sistem.
Data tersebut belum dapat dijadikan bukti adanya penyalahgunaan anggaran maupun pelanggaran pribadi Azhari. Namun, tingginya jumlah satuan kerja yang belum memenuhi kewajiban pelaporan menunjukkan adanya persoalan tata kelola yang perlu mendapat perhatian serius.
Semakin tinggi komitmen terhadap reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas, semakin tinggi pula tuntutan terhadap pembuktian akuntabilitas organisasi.
Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berupaya memperoleh penjelasan dari Kanwil Kemenag Aceh terkait penyebab tingginya jumlah satuan kerja yang belum menyampaikan laporan serta langkah perbaikan yang akan dilakukan.[]










