Nasional

Menko Polkam Respons Tegas Insiden Lambang Negara Diinjak dan Bendera GAM Berkibar di Aceh

KETIKKABAR.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago memberikan respons keras terkait insiden perusakan lambang negara serta pengibaran atribut yang terjadi di Aceh dan Papua.

Pemerintah menegaskan bahwa penyampaian aspirasi di ruang publik harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh mencederai perdamaian nasional.

Menko Polkam menekankan pentingnya menjaga stabilitas serta menghormati simbol-simbol kedaulatan negara yang telah diatur dalam perundang-undangan.

“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,” ungkap Djamari dalam keterangan resmi tertulisnya, Minggu (16/8/2026).

Terkait dinamika di Aceh, pemerintah tetap berkomitmen menghormati kekhususan daerah yang dilindungi undang-undang.

BACA JUGA:  Profil Celine Olivia Apriani Theo, Pembawa Baki Bendera di HUT ke-81 RI Istana Merdeka

Perdamaian yang telah dirawat selama lebih dari dua dekade harus dijaga melalui dialog dan penghormatan terhadap hukum.

Menanggapi laporan pelepasan bendera Merah Putih serta tindakan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, pihak kementerian meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut secara objektif.

“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” tegasnya.

Sementara itu, menanggapi aksi unjuk rasa di Papua Tengah yang berujung kericuhan dan melukai sejumlah petugas, pemerintah menyayangkan tindakan anarkis tersebut.

Meskipun kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi, tindakan provokasi, kekerasan, maupun pelanggaran hukum tidak dapat ditoleransi.

“Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak tegas sesuai hukum,” pungkas Djamari.[]

BACA JUGA:  Bupati Aceh Besar Minta Perhatian Pusat untuk Pemulihan Sektor Pertanian Pascabencana

TERKAIT LAINNYA