Nasional

Polri Tegaskan Sertifikat Prestasi dan Pramuka Garuda Hanya Dokumen Pendukung dalam Rekrutmen

KETIKKABAR.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan anggota baru dilaksanakan secara ketat sesuai regulasi yang berlaku.

Kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi, baik tingkat nasional maupun internasional—termasuk Sertifikat Pramuka Garuda—hanya berfungsi sebagai dokumen pendukung dan tidak membuat seseorang otomatis diterima tanpa melalui tahapan seleksi.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa mekanisme rekrutmen berpedoman pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.

“Rekrutmen Polri dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri,” kata Isir di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Isir menekankan bahwa seluruh peserta tetap diwajibkan memenuhi persyaratan administratif serta mengikuti seluruh tahapan tes yang telah ditetapkan tanpa terkecuali.

BACA JUGA:  Prabowo Segera Kumpulkan Kepala Daerah di Jakarta, Bahas Apa?

“Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi,” ujarnya.

Ia menambahkan, sertifikat prestasi tidak dapat menggantikan posisi tahapan seleksi yang wajib dilalui oleh setiap calon anggota.

“Jadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi,” tutur Isir.

Lebih lanjut, Polri berkomitmen untuk terus menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penerimaan personel melalui prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).

BACA JUGA:  Pemerintah Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan, Pertama Sejak 2018

Sebagai bentuk pengawasan yang ketat dan terbuka, Polri bersama Kompolnas turut menggandeng sejumlah unsur pengawas eksternal.

Unsur tersebut meliputi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), asosiasi psikologi, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kementerian Pendidikan, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) guna memastikan seluruh rangkaian seleksi berjalan bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.[]

TERKAIT LAINNYA