KETIKKABAR.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Sony saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa penolakan tersebut didasarkan pada ketidakmampuan Sony memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025.
“Jadi Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan di UU Pelindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 3 Tahun 2026 dan PP tentang JC ya, PP 24 tahun 2025,” kata Susi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Susi merinci beberapa alasan utama penolakan tersebut. Pertama, informasi yang diberikan Sony kepada LPSK dinilai belum signifikan dalam mengungkap keterlibatan pihak lain yang lebih besar. Kedua, penyidik mengategorikan Sony sebagai pelaku utama dalam tindak pidana tersebut, sehingga tidak memenuhi kriteria untuk menjadi justice collaborator.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Ketiga, LPSK menilai tidak ada ancaman nyata yang membahayakan Sony dalam perkara ini. Selain itu, LPSK juga menyoroti belum adanya komitmen dari Sony untuk mengembalikan aset atau kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.
“Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menolak permohonan serupa yang diajukan Sony. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, pada 23 Juni 2026 menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut.
Syarief menegaskan dua pertimbangan utama penolakan dari pihak kejaksaan. Pertama, berdasarkan bukti yang ada, Sony merupakan aktor vital atau pelaku utama yang terlibat dalam praktik jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan pelaku yang sekadar membantu mengungkap aktor yang lebih besar.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Alasan kedua, Sony dinilai tidak kooperatif karena masih menyangkal keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut selama proses pemeriksaan. Padahal, pengakuan atas perbuatan merupakan syarat mutlak bagi seorang tersangka untuk dapat diterima sebagai justice collaborator.[]













