Hukum

Terdakwa Perdagangan Kulit Harimau Sumatera Divonis Satu Tahun Penjara

KETIKKABAR.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kutacane, Aceh Tenggara, menjatuhkan pidana satu tahun penjara kepada terdakwa Suburdin dalam perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati terkait dugaan perdagangan kulit Harimau Sumatera.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kutacane, Rabu (23/6/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Sanjaya Sembiring, dengan anggota Sastro Gunawan dan Dolli Hartama. Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shidqie Noer Salsa beserta tim, terdakwa Suburdin, serta penasihat hukumnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan spesimen atau bagian-bagian satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40A juncto Pasal 40C Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

BACA JUGA:
Revisi UUPA, Sekda Aceh: Instrumen Penting Tekan Kemiskinan dan Pengangguran

Selain pidana penjara selama satu tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp10 juta subsider kurungan 30 hari apabila tidak dibayarkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut unsur “setiap orang” telah terpenuhi karena identitas terdakwa sesuai dengan dakwaan. Unsur kesengajaan serta perbuatan menyimpan bagian tubuh satwa dilindungi juga dinyatakan terbukti berdasarkan fakta persidangan.

Di persidangan terungkap, seekor Harimau Sumatera betina berusia sekitar tiga hingga empat tahun ditemukan mati setelah terjerat perangkap tali sling yang dipasang di kebun terdakwa di kawasan hutan Sungai Hulu Masen. Terdakwa disebut ikut merakit dan memasang jerat tersebut di lahan miliknya.

Setelah satwa itu mati, terdakwa tidak melaporkan kejadian tersebut kepada aparat berwenang. Kulit dan tulang belulang harimau kemudian disimpan bersama pihak lain. Dalam persidangan juga terungkap dugaan transaksi penjualan kulit harimau kepada seseorang berinisial Ahok dengan nilai sekitar Rp80 juta.

BACA JUGA:
Terdakwa Pengangkut Satwa Dilindungi Divonis Tiga Tahun Penjara

Sejumlah nama lain yang disebut dalam persidangan, yakni Anton, Masdidi, Mahjudan, dan Ahok, hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Majelis hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa sempat melarikan diri setelah dipanggil penyidik Polda Aceh dan kemudian ditangkap di Kabupaten Nagan Raya.

Selain itu, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa kulit dan tulang belulang harimau, timbangan, meteran, serta barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan.

Dengan putusan tersebut, pengadilan menyatakan perkara telah terbukti memenuhi unsur tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. []

TERKAIT LAINNYA