KETIKKABAR.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menangkap lima orang yang diduga melakukan pemerasan dan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Aceh pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mengatakan penindakan ini dilakukan merespons laporan dari masyarakat mengenai adanya praktik pungli terhadap pengunjung wisata di kawasan tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya tindakan pungutan liar terhadap pengunjung yang sedang melaksanakan wisata di kawasan Desa Lamreh, Tim URC Ditreskrimum Polda Aceh bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi,” kata Joko, Jumat, 19 Juni 2026.
Kelima terduga pelaku yang diamankan berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D (58). Selain mengamankan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp10.000 yang diduga sebagai hasil pungutan liar.
Dalam pengembangan penyidikan, petugas juga melakukan tes urine terhadap para pelaku. Hasilnya, salah satu terduga pelaku diketahui positif menggunakan narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang yang diamankan berinisial EP diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine,” ujar Joko.
Saat ini, kelima terduga pelaku telah ditahan di Mapolda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Aceh pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminalitas, termasuk praktik pemerasan dan gangguan keamanan lainnya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. Apabila menemukan adanya tindakan kriminal, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” pungkasnya.[]










