KETIKKABAR.com – Pengadilan Negeri (PN) Idi mengungkapkan bahwa perkara narkotika masih mendominasi penanganan kasus pidana di wilayah hukumnya sepanjang 2025 hingga semester pertama 2026.
Jumlah kasus narkotika tercatat mencapai 80 hingga 90 persen dari total perkara pidana yang masuk ke pengadilan.
Humas PN Idi, Mohamad Bayyoumi Al Kautsar, menyatakan bahwa tingginya angka perkara narkotika merupakan fenomena yang terus berulang setiap tahun.
Kasus yang ditangani mencakup penyalahgunaan, kepemilikan, penguasaan, hingga peredaran gelap narkotika dalam skala besar.
“Perkara yang paling banyak masuk ke PN Idi adalah perkara narkotika. Mulai dari penyalahgunaan, kepemilikan, penguasaan sampai transaksi gelap narkotika. Sekitar 80 sampai 90 persen perkara pidana yang kami tangani berkaitan dengan narkotika,” kata Bayyoumi, Kamis (18/6/2026).
Menurut Bayyoumi, dominasi kasus ini tidak terlepas dari kondisi geografis Aceh Timur yang memiliki garis pantai panjang dan akses laut terbuka, sehingga kerap dimanfaatkan oleh jaringan narkoba sebagai jalur strategis peredaran.
Selain narkotika, PN Idi juga menangani kasus pidana lain seperti pembunuhan, pencurian, dan penggelapan, meski dalam jumlah yang jauh lebih sedikit.
Data Perkara dan Penanganan
Sepanjang 2025, PN Idi menerima sekitar 290 perkara pidana. Dari jumlah tersebut, 259 perkara berhasil diputus hingga akhir tahun, sementara sisanya diselesaikan pada awal 2026. Pada triwulan pertama 2026, perkara yang masuk berkisar antara 70 hingga 100 kasus.
“Sebagian perkara bisa diselesaikan cepat dan diputus dalam triwulan yang sama. Namun ada juga perkara yang pembuktiannya lebih kompleks sehingga penyelesaiannya berlanjut ke triwulan berikutnya,” ujarnya.
Terkait sanksi hukum, Bayyoumi mencatat sepanjang 2025 terdapat enam perkara yang berujung pada vonis mati, mayoritas merupakan kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti berjumlah besar, seperti kasus penyelundupan 200 kilogram narkotika melalui jalur laut.
Besarnya barang bukti dan pola kejahatan yang terorganisir menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman maksimal.
“Dalam beberapa perkara ditemukan adanya penggunaan kapal, telepon satelit, dan pola kerja yang sudah tersusun rapi. Itu menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan secara profesional dan terorganisir,” katanya.
Penerapan KUHP Baru
Memasuki akhir 2025 hingga 2026, penerapan pidana mati mulai diperketat seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hakim kini diwajibkan mempertimbangkan faktor tambahan seperti latar belakang pelaku, motif, kondisi ekonomi, hingga kemungkinan perbaikan diri sebelum menjatuhkan vonis mati.
Banyak terdakwa kasus narkotika di PN Idi berasal dari kalangan nelayan dengan kondisi ekonomi rendah yang tergiur imbalan besar.
“Tidak sedikit yang mengaku menerima tawaran karena faktor ekonomi. Imbalannya sangat besar dibandingkan penghasilan mereka sebagai nelayan,” ujarnya.
Di sisi lain, PN Idi mulai mengadopsi mekanisme baru berdasarkan KUHP dan KUHAP terbaru, yakni plea bargaining atau pengakuan bersalah.
Mekanisme ini telah diterapkan pada dua perkara sepanjang 2026, di mana terdakwa mengakui perbuatannya sejak awal persidangan sehingga proses pembuktian menjadi lebih efisien dan dapat disidangkan dengan hakim tunggal melalui acara singkat.
“Sudah ada dua perkara yang menggunakan mekanisme pengakuan bersalah. Salah satunya perkara pencurian sawit. Karena terdakwa mengakui perbuatannya sejak awal, proses persidangan menjadi lebih cepat,” jelas Bayyoumi.
Sementara itu, untuk mekanisme restorative justice yang juga diatur dalam KUHP baru, hingga saat ini belum diterapkan di PN Idi. Hal tersebut disebabkan oleh syarat yang ketat serta aturan teknis pelaksanaan yang masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah dan Mahkamah Agung.[]










