Hukum

Usut Gratifikasi Izin Tambang Kukar, KPK Periksa Raja Juli dan Bahlil

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Pemeriksaan terhadap delapan saksi tersebut dilakukan pada Selasa (2/6/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemanggilan ini ditujukan untuk mendalami peran tersangka korporasi dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Sejumlah pejabat yang hadir di antaranya adalah Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah—yang diperiksa dalam kapasitas jabatannya terdahulu sebagai Direktur Penerimaan Minerba. Selain pejabat kementerian, KPK juga memanggil pihak swasta, pegawai pemerintah daerah, dan wiraswasta.

Pengembangan Kasus Rita Widyasari Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pada Februari 2026, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

BACA JUGA:
Anggaran Sapi Kurban Rp100 Miliar Tuai Kritik, BaraNusa Desak Audit BPK dan KPK

Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi sarana penampung dan penyalur gratifikasi yang diterima Rita terkait penerbitan lebih dari 100 izin usaha pertambangan batubara selama ia menjabat sebagai Bupati Kukar. KPK menduga Rita menerima kompensasi sebesar 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton batubara dari perusahaan yang memperoleh izin tersebut.

Selain dugaan gratifikasi, KPK juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita. Hingga saat ini, penyidik telah menyita aset dan uang senilai sekitar Rp476,86 miliar yang berasal dari puluhan rekening, termasuk penyitaan kendaraan mewah, jam tangan mewah, tanah, bangunan, serta dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.

Saat ini, penyidik KPK terus mendalami aliran dana gratifikasi guna melacak pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil dari tindak pidana pertambangan tersebut.[]

TERKAIT LAINNYA