KETIKKABAR.com – Teka-teki mengenai siapa pemilik uang dan aset emas batangan yang ditemukan penyidik Polri di rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai menemui titik terang.
Meski belum dibuktikan secara hukum, pengusaha Don Ritto (DR) mengeklaim diri sebagai pemilik aset uang tunai Rp 476 miliar dan logam mulia seberat 74 kilogram yang berada di rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat.
Pihak Don Ritto juga secara tegas membantah bahwa aset-aset yang tersimpan di dalam brankas tersebut memiliki kaitan dengan aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menegaskan kliennya siap bertanggung jawab dan membeberkan bukti-bukti kepemilikan aset tersebut kepada tim penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Handika, yang akrab memanggil kliennya dengan sebutan Idon, menyebut aset-aset tersebut tidak terkait dengan perkara korupsi.
“Begini ya. Bisa kami jelaskan. Bahwa rumah di Sentul itu, pada 2023 itu dimohonkan oleh klien kami kepada si pemilik (Febrie). Untuk apa? Untuk digunakan sebagai back-up operasional kantor yayasan,” ujar Handika di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Febrie sendiri pada Jumat (10/7/2026) lalu telah mengakui rumah yang digeledah polisi di Kompleks Parahyangan Golf-2 pada 8 Juli 2026 adalah miliknya.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Namun, ia membantah kepemilikan aset uang dan emas tersebut, dengan menyatakan bahwa ada pemilik, kegiatan, serta penerima manfaat lain di baliknya.
Handika menjelaskan, aset-aset tersebut merupakan dana operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Menurutnya, dana tersebut telah memberikan manfaat kepada sekitar 700 santri dari Indonesia Timur, terutama Papua dan Maluku, yang saat ini menjalani program pesantren di Banten.
Meski demikian, Handika belum bersedia mengungkapkan nama yayasan maupun identitas penerima manfaat karena alasan keselamatan.
“Kami khawatir keselamatan mereka akan terancam. Tetapi akan kami sampaikan, setelah mereka diperiksa dulu oleh Pidsus dengan semua bukti-buktinya,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Idon berinisiatif meminjam rumah tersebut kepada Febrie karena sudah lebih dari 10 tahun tidak ditempati.
“Itu dibuktikan dengan alat-alat bukti pendukung, seperti biaya maintenance, listrik, air, dan staf yang ada di situ, yang bayar Pak Idon. Bukan Pak Febrie,” tegasnya.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Terkait temuan aset uang tunai senilai Rp 67 miliar di Resto de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, Handika juga membantah keterlibatan Febrie.
Menurutnya, aset di lokasi tersebut berkaitan dengan seorang pengusaha nasional yang menyimpan dana untuk pembangunan infrastruktur di Kalimantan Timur.
Mengenai kemiripan brankas yang digunakan, Handika menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena Don Ritto menyewa teknisi lemari besi yang sama untuk kedua lokasi tersebut.
Pada Jumat (17/7/2026), tim penyidik gabungan Dittreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor resmi menyerahkan seluruh alat bukti dan tersangka kepada Kejagung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi keaslian barang bukti tersebut, termasuk emas lantakan seberat 74,01 kilogram dengan kadar 23 karat berdasarkan verifikasi PT Pegadaian.
Wakil Kepala Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Boro Windu, menyatakan bahwa dengan penyerahan tersebut, seluruh proses penyidikan lanjutan terkait perkara korupsi yang menjerat Febrie dan Don Ritto kini sepenuhnya menjadi wewenang Kejaksaan Agung.
Polri menyatakan kepercayaan penuh kepada Kejagung untuk menuntaskan proses hukum ini sesuai peraturan perundang-undangan.[]













