Hukum

Sopir Taksi Online Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi

KETIKKABAR.com – Kecelakaan kereta api yang melibatkan taksi online Green SM di Bekasi Timur beberapa waktu lalu akhirnya mendapatkan kepastian hukum.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, mengatakan bahwa sopir taksi Green SM yang berinisial RRP telah ditetapkan sebagai tersangka.

Gefri menjelaskan, sopir taksi tersebut dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda Rp1 juta.

“Penyebab lakalantas KRL vs Taksi Green SM karena lalainya pengemudi,” ujarnya kepada awak media, Kamis (21/5/2026).

Berdasarkan keterangan saksi, taksi Green tersebut melaju dari Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Saat melintas di perlintasan rel, mobil tiba-tiba mati mesin di tengah jalur 1, lalu dihantam kereta yang dikemudikan masinis berinisial S dari arah barat ke timur. Akibatnya, kendaraan mengalami kerusakan.

BACA JUGA:
Prajurit TNI Tewas Ditembak Rekan Sendiri di Tempat Hiburan Malam

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, sopir tersebut tidak ditahan.

“Perkara lakalantas KRL vs Taksi Green SM merupakan kategori perkara sumir/tipiring yang ditangani oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri dan penyidik Lakalantas sebagai penuntut,” terangnya.

Sementara itu, masinis KRL dipastikan tidak dikenakan pidana. Hal ini didasarkan pada Pasal 124 UU Perkeretaapian yang mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

“Keputusan hakim akan mendasarkan kepada penilaian hakim atas peristiwa terjadinya lakalantas, faktor penyebab, kondisi lingkungan di lokasi kejadian serta penilaian terhadap perilaku pengemudi sehingga diputuskan mendapat pidana atau denda,” tambahnya.

Sebelumnya, Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Mariochristy P.S. Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik sudah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi Kota.

“Tidak lama lagi sudah, kita sudah kirimkan berkas kepada nanti untuk ke jaksa karena ini tuntutannya di bawah 5 tahun jadi nanti akan langsung dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota,” katanya saat rapat dengan Komisi V DPR RI, Kamis (21/5/2026).

BACA JUGA:
Kasus Penembakan Pratu F di Kafe, Sertu MRR Ditetapkan Tersangka

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk pengemudi taksi, masinis Commuter Line (Suli Jafarudin), penjaga palang pintu perlintasan (Udin), dan saksi dari APTM kendaraan taksi (Erlando Kristiawan).[]

TERKAIT LAINNYA