Hukum

Amien Rais Tantang Pembuktian di Pengadilan Terkait Dugaan Fitnah Hubungan Prabowo-Teddy

KETIKKABAR.com – Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembuktian di pengadilan terkait tudingan fitnah dalam konten videonya yang menyinggung hubungan Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

Pernyataan ini disampaikan Amien seusai menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Partai Ummat di Sleman, Minggu (3/5/2026), sebagai respons atas langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melabeli kontennya sebagai ujaran kebencian.

Amien menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan pilar utama demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. Menurutnya, setiap warga negara berhak menyampaikan pandangan meskipun berseberangan dengan penguasa, terutama jika menyangkut kepentingan bangsa.

“Ya, jadi saya begini. Saya pertama tentu yakin demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh undang-undang dasar kita itu tidak dibatasi, tidak diberangus,” ujar Amien, Minggu (3/5/2026).

Terkait langkah hukum, Amien menilai bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital tidak memiliki wewenang hukum untuk memproses persoalan tersebut. Ia berpendapat bahwa pihak yang merasa dirugikan secara personal, yakni Seskab Teddy Indra Wijaya, yang seharusnya mengajukan gugatan ke pengadilan. Amien bahkan menantang diadakannya pembuktian medis secara terbuka dalam proses persidangan nantinya.

BACA JUGA:
Jaga Marwah Diplomasi, Presiden Prabowo Ambil Alih Peran Lobi Menteri Bahlil

“Saya diberi tahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak. Jadi yang berhak itu si Teddy, nah itu baru akan dibawa ke pengadilan. Dan di pengadilan saya akan yakin sekali, tunjukkan! Saya minta beberapa dokter spesialis apakah betul dia itu gay atau bukan. Nah gitu saja nanti kita ngobrol-ngobrol lagi,” tegas Amien.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengidentifikasi video unggahan Amien Rais di YouTube yang berjudul “JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL” sebagai konten yang mengandung fitnah dan serangan personal terhadap Presiden RI. Meutya menilai narasi dalam video berdurasi delapan menit tersebut tidak berdasar dan berpotensi memecah belah masyarakat.

BACA JUGA:
Langkah Prabowo Lobi Energi ke Jepang-Rusia Sinyal Keraguan terhadap Bahlil

“Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat,” ungkap Meutya melalui akun Instagram resmi @kemkomdigi, Sabtu (2/5/2026). []

TERKAIT LAINNYA