KETIKKABAR.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengecam keras pernyataan mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, yang menuding Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya sebagai seorang gay.
Komdigi menegaskan narasi yang diunggah melalui kanal YouTube tersebut merupakan hoaks, fitnah, dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Jumat (1/5/2026).
Pernyataan kontroversial tersebut diunggah melalui akun YouTube Amien Rais Official pada Kamis (30/4/2026). Dalam video itu, Amien menyebut Teddy sebagai kaum Nabi Lut berdasarkan opini masyarakat yang dipantaunya.
“Berdasarkan pendapat dan opini masyarakat yang bisa kita pantau, ternyata Teddy itu seorang gay,” ujar Amien Rais dalam kutipan video tersebut.
Amien mendasarkan pendapatnya pada spekulasi publik mengenai hubungan Presiden Prabowo Subianto dengan Teddy yang dianggapnya sudah melampaui batas profesional. Ia menilai kedekatan keduanya bukan sekadar hubungan kerja antara Presiden dan Sekretaris Kabinet.
“Dua tokoh ini bukan saja akrab dalam hubungan kerja, yang satu sebagai Presiden, dan yang lainnya Sekretaris Kabinet,” jelas Amien.
Bahkan, Amien Rais menyeret nama Titiek Prabowo yang disebutnya sempat menyindir hubungan tersebut melalui sebuah lagu. Ia pun mendesak Presiden Prabowo untuk segera mengambil sikap tegas terhadap posisi Teddy Indra Wijaya.
“Engkau tinggalkan aku demi laki-laki bernama Teddy. Saya usulkan, Bapak Prabowo secara kesatria, tegas dan meyakinkan, melepaskan diri dari lendotannya si Teddy,” tambahnya.
Lebih lanjut, Amien meminta Presiden mengganti posisi Teddy dengan sosok yang ia sebut “normal” demi fokus membangun bangsa. Ia juga mengkritik diamnya para pemuka agama terkait hal ini, dengan menekankan bahwa moralitas adalah pondasi negara.
“Sesungguhnya saya ikut malu, membicarakan kedua orang ini.. Saya khawatir, pemerintahan Prabowo, bubar di tengah jalan,” katanya.
Merespons video tersebut, Kementerian Komdigi langsung mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa isi konten tersebut mengandung ujaran kebencian. Komdigi menilai Amien Rais telah membangun narasi yang merendahkan martabat pemimpin negara tanpa dasar fakta yang valid.
“Kekomdigi menegaskan, bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian,” tulis Komdigi dalam keterangan resminya.
Pihak kementerian menambahkan bahwa narasi semacam itu berpotensi menimbulkan kegaduhan publik serta memecah belah bangsa, sehingga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap UU ITE. []










