KETIKKABAR.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI bersama Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Yogyakarta memusnahkan 75 perangkat telekomunikasi ilegal hasil penertiban di wilayah DIY dan Semarang.
Dari jumlah itu, 15 perangkat merupakan temuan Balmon Yogyakarta, sementara 60 unit berasal dari Balmon Kelas 1 Semarang.
Kepala Balmon Kelas 1 Yogyakarta, Enik Sarjumanah, menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan untuk menekan penggunaan perangkat tak bersertifikat yang berpotensi mengganggu frekuensi legal, termasuk layanan vital seperti komunikasi penerbangan.
“Pemusnahan ini bertujuan mencegah penggunaan perangkat ilegal dan memastikan pemanfaatan spektrum tetap tertib dan tersertifikasi,” ujar Enik saat kegiatan pemusnahan di Kantor Balmon Yogyakarta, Sleman, Kamis (27/11/2025).
Sebagian besar perangkat yang dimusnahkan merupakan exciter rakitan yang tidak mungkin disertifikasi karena tidak memenuhi standar teknis. Perangkat-perangkat ini ditemukan melalui operasi penertiban nasional maupun pengawasan rutin di DIY dan sebagian Jawa Tengah.
“Peralatan ini rata-rata milik perorangan, ada juga milik perusahaan dan instansi. Jika tetap digunakan, risikonya bisa mengganggu layanan komunikasi lain,” jelas Enik.
Enik mencatat tren positif: temuan perangkat ilegal tahun ini menurun dibanding 2024 yang mencapai 40 unit.
“Pengguna frekuensi di wilayah Yogyakarta makin sadar hukum. Mereka semakin patuh menggunakan perangkat sesuai aturan. Hari ini pun hanya ada 15 unit yang dimusnahkan,” ujarnya.
Meski demikian, tantangan tetap ada, terutama menelusuri sumber gangguan frekuensi yang dapat berdampak pada keselamatan penerbangan. Penertiban terus dilakukan di 10 kabupaten/kota wilayah kerja Balmon.
“Menemukan sumber gangguan itu tidak mudah, apalagi yang berdampak pada penerbangan. Tapi kami terus berupaya menjaga kualitas layanan dan keamanan spektrum,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Infrastruktur Digital Komdigi, Ervan Fathurokhman, menegaskan bahwa penataan spektrum frekuensi merupakan agenda nasional yang bersifat strategis. Spektrum, katanya, adalah ruang tak kasat mata yang menopang layanan penting mulai dari navigasi penerbangan, sistem peringatan dini, hingga komunikasi seluler.
“Jika ruang ini dipenuhi pemancar ilegal, yang terdampak bukan hanya kualitas sinyal, tetapi juga keselamatan publik,” tegas Ervan.
Ia menjelaskan, Komdigi bersama seluruh Balmon telah melakukan tiga putaran penertiban nasional sepanjang 2025. Semua tindakan ini berlandaskan UU Cipta Kerja dan PP 28/2025 yang mengatur tata kelola penggunaan frekuensi radio.
“Penertiban selalu mengedepankan pembinaan administratif: mulai dari sosialisasi, teguran, klarifikasi, hingga sanksi. Pemusnahan menjadi opsi terakhir jika perangkat terbukti tidak bersertifikat dan tak memenuhi standar,” pungkasnya.[]










