KETIKKABAR.com – Wacana penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) hingga ke tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi maupun kabupaten/kota yang tengah bergulir di DPR menuai sorotan tajam.
Pengamat politik Adi Prayitno menilai rencana tersebut merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan partai politik kecil dan partai baru di Indonesia.
Adi menjelaskan bahwa selama ini ambang batas sebesar 4 persen hanya berlaku untuk perolehan kursi di DPR RI. Hal tersebut menyebabkan banyak partai politik gagal melenggang ke Senayan meski mengantongi suara cukup besar di daerah.
“Kan banyak partai politik yang ikut pemilu, tapi ada juga yang tidak lolos ke parlemen karena tidak mencapai ambang batas tersebut,” ujar Adi melalui kanal YouTube miliknya, Kamis (30/4/2026).
Ia mencontohkan sejumlah partai seperti PPP, PSI, Hanura, dan Partai Ummat yang gagal menembus parlemen nasional karena perolehan suaranya tidak mencapai angka minimal 4 persen.
Jika aturan ini diadopsi ke tingkat daerah, maka konstelasi politik di DPRD diprediksi akan berubah drastis.
Menurut Adi, pemberlakuan ambang batas di tingkat daerah akan memicu kontroversi luas karena potensi dampaknya yang signifikan. Ia menilai kebijakan tersebut dapat menutup ruang bagi partai non-parlemen dan partai baru untuk berkembang di level akar rumput.
“Kalau usulan ambang batas parlemen juga masuk ke daerah, ini tentu akan menjadi isu yang luar biasa memantik kontroversi dan perdebatan,” katanya.
Lebih lanjut, Adi menegaskan bahwa langkah ini dapat menyulitkan partai-partai kecil untuk mendapatkan representasi kursi di daerah. Hal ini dianggap sebagai hambatan bagi inklusivitas politik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Ini adalah kabar buruk bagi partai non-parlemen. Ini kabar buruk bagi partai yang selama ini belum pernah lolos ke DPR,” pungkas Adi. []










