Hukum

Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Disita

KETIKKABAR.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan melalui operasi gabungan Direktorat Reserse Narkoba dan Polres Empat Lawang berhasil membongkar ladang ganja seluas 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, pada Jumat (24/4/2026).

Dalam operasi besar tersebut, petugas mengamankan 220 kilogram ganja kering siap edar serta menangkap bandar utama berinisial PD alias Pinhar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif sejak Februari 2026. Jaringan ini diketahui telah memetakan distribusi ganja hingga ke wilayah Pulau Jawa sejak tahun 2024.

Penangkapan tersangka PD dilakukan di sebuah loket bus di Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang. Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan hingga ke lokasi utama di Desa Batu Jungul dan menemukan ladang ganja aktif beserta 11 karung besar berisi ganja kering.

“Sejak 2024 jaringan ini mengelola ladang ganja dan mendistribusikannya hingga ke Pulau Jawa. Hari ini seluruh rantai tersebut berhasil kami putus. Barang bukti 220 kilogram ganja tidak jadi beredar, dan pengembangan terhadap jaringan terus kami lakukan,” tegas Kombes Pol Yulian Perdana.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penjual ‘Phishing Tools’ Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita

Selain ganja kering, polisi menyita empat unit sepeda motor hasil tindak pidana serta dokumen kepemilikan lahan dan peta lokasi ladang.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, menyatakan bahwa pihaknya masih memburu empat pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ladang ganja seluas 20 hektar telah kami bongkar dan bandar utamanya berhasil diamankan. Kami juga terus memburu para pelaku lain serta melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat agar tidak kembali terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujar AKBP Abdul Aziz Septiadi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, pada Minggu (26/4/2026), menegaskan bahwa operasi ini merupakan capaian terbesar dalam memutus sumber produksi narkotika di hulu. Ia menyebut penyitaan ini sebagai bukti keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

BACA JUGA:
Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Kekerasan Balita di Daycare, Enam Saksi Diperiksa

“Polda Sumsel tidak hanya menindak peredaran narkoba di hilir, tetapi juga memutus sumber produksi di hulu. Ladang ganja 20 hektar dan 220 kilogram ganja yang berhasil disita merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Atas perbuatannya, tersangka PD dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Sumsel berkomitmen terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan tertangkap dan mengimbau masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. []

TERKAIT LAINNYA