Nasional

Viral Menag Larang Sembelih Hewan Kurban, Kemenag Klarifikasi

KETIKKABAR.com – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya potongan video di media sosial yang mengeklaim Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban dan meminta masyarakat menggantinya dengan uang.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan bentuk disinformasi yang keluar dari konteks pernyataan asli Menag.

“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” jelas Thobib di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Potongan video yang memicu kegaduhan tersebut diambil saat Menag menghadiri Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 April 2026.

Video tersebut kemudian dikemas ulang dengan judul provokatif: “Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang”.

BACA JUGA:
Selat Malaka Memanas, Asintel Panglima TNI Kumpulkan Aparat Intelijen di Batam!

Thobib menjelaskan bahwa dalam forum tersebut, Menag sebenarnya mengusulkan gagasan mengenai manajemen kurban yang lebih profesional tanpa menghapus esensi ibadahnya.

“Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kemenag menjelaskan bahwa gagasan tersebut justru menawarkan opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyalurkan kurban melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas,” imbuh Thobib.

Ia menambahkan, pengelolaan melalui Baznas memberikan jaminan kualitas karena didukung fasilitas Rumah Potong Hewan (RPH) yang higienis, sesuai syariat, serta menjamin distribusi yang lebih tepat sasaran.

Meski demikian, Thobib memastikan bahwa pemerintah tidak membatasi cara tradisional yang selama ini dilakukan masyarakat.

BACA JUGA:
HUT ke-821 Banda Aceh: Balutan Pakaian Adat dan Tradisi Indatu Warnai Sidang Paripurna

“Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang,” tandasnya. []

TERKAIT LAINNYA