KETIKKABAR.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar mengamankan lima ekor ternak sapi yang berkeliaran bebas di ruas Jalan Rel Kereta Api Lama, kawasan Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Jumat (24/4/2026).
Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah titik rawan yang sering dijadikan lokasi pelepasan ternak secara liar, termasuk area di depan pertokoan warga.
Selain mengamankan ternak, petugas menemukan puluhan sapi lainnya yang dilepas tanpa pengawasan, yang dinilai membahayakan para pengguna jalan.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP, menyatakan bahwa langkah tegas diambil untuk memberikan efek jera kepada para pemilik ternak.
“Dalam penertiban ini, kami berhasil mengamankan lima ekor sapi, terdiri dari empat betina dan satu jantan anakan. Ternak yang dilepasliarkan ini sangat mengganggu ketertiban serta berisiko terhadap keselamatan masyarakat,” ujar Suhaimi.
Kelima ekor ternak tersebut kini telah dibawa ke Pos Pembantu Darul Imarah untuk diproses lebih lanjut. Suhaimi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan implementasi dari penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021. Kami mengimbau pemilik ternak agar tidak lagi membiarkan hewan berkeliaran bebas di fasilitas umum,” tegasnya.
Bagi pemilik yang ingin mengambil kembali ternaknya, otoritas terkait memberlakukan sanksi denda sebesar Rp300.000 per ekor untuk ternak besar seperti sapi, ditambah biaya perawatan harian sebesar Rp70.000. Sanksi lebih berat telah disiapkan jika ternak tidak segera diambil oleh pemiliknya.
“Jika tidak diambil dalam waktu tujuh hari, ternak akan dilelang. Bahkan, jika pelanggaran terulang, ternak dapat langsung disembelih sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Suhaimi.
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa tanggung jawab hukum sepenuhnya berada di tangan pemilik jika ternak mereka memicu insiden di jalan raya.
“Apabila ternak menyebabkan kecelakaan, pemilik wajib mengganti kerugian. Ini merupakan tanggung jawab hukum dan moral,” pungkasnya. []


















