DaerahNews

DPRA Gelar Paripurna LKPJ Gubernur Aceh TA 2025 dan Bentuk Pansus Evaluasi

KETIKKABAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 di Gedung Utama DPRA, Senin, 6 April 2026.

Dalam sidang tersebut, legislatif resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membedah capaian kinerja pemerintah sepanjang tahun lalu.

Ketua DPRA, Zulfadhli, menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Laporan ini menjadi instrumen bagi legislatif untuk mengukur efektivitas program pembangunan di Aceh.

“Rapat Paripurna ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPR Aceh untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Aceh berjalan sesuai dengan RKPA dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Zulfadhli dalam sidang tersebut.

BACA JUGA:
Sebut Rata-rata IQ Indonesia 78 dan Salahkan Pendidikan Orang Tua, Pernyataan Kepala BGN Picu Polemik?

Tugas Pansus dan Evaluasi Lapangan

Pansus LKPJ yang baru dibentuk memiliki tugas utama membedah dokumen laporan, melakukan peninjauan lapangan, serta menyusun rekomendasi kritis.

Hasil kerja Pansus ini nantinya akan diserahkan kembali kepada Pemerintah Aceh dalam sidang paripurna mendatang sebagai bahan perbaikan.

Zulfadhli berharap proses evaluasi berjalan objektif dan konstruktif. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan untuk memperbaiki kekurangan pada tahun anggaran sebelumnya demi percepatan pembangunan daerah.

Penyerahan Laporan Reses

Selain agenda LKPJ, rapat paripurna ini juga menjadi momen penyerahan Laporan Reses DPRA Tahun 2026 kepada Gubernur Aceh.

Dokumen ini berisi aspirasi masyarakat yang dihimpun para anggota dewan selama masa turun ke daerah pemilihan masing-masing.

Sidang paripurna ini dihadiri langsung oleh Gubernur Aceh, jajaran unsur Forkopimda, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

BACA JUGA:
Buka Musrenbang RKPA 2027, Gubernur Aceh Tegaskan Urgensi Dukungan Pusat untuk Pemulihan Pascabencana

Langkah pembentukan Pansus ini menjadi sinyal kuat pengetatan pengawasan legislatif terhadap penggunaan anggaran daerah.[]

TERKAIT LAINNYA