KETIKKABAR.com – Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI mengungkap praktik penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia. Dalam kasus ini, tujuh tersangka telah diamankan.
Pengungkapan bermula pada Senin, 23 Februari 2026, saat petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperoleh informasi adanya kapal yang diduga membawa pasir timah ilegal untuk diselundupkan ke Malaysia.
Sehari kemudian, Selasa, 24 Februari 2026, petugas mengamankan KM Rezeki Laut II dengan muatan 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.
Kapal tersebut beserta satu nahkoda dan empat anak buah kapal (ABK) diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, penyidik menangkap dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung yang diduga berperan sebagai penampung, pengelola, dan pengirim pasir timah ilegal.
Penyidikan mengungkap pasir timah berasal dari penambangan ilegal menggunakan meja goyang, kemudian dikumpulkan dan dimurnikan sebelum dikirim ke luar negeri.
Para pelaku disebut telah melakukan sedikitnya empat kali pengiriman ke Malaysia dengan tujuan akhir ke smelter berinisial M.
Pada Sabtu, 28 Februari 2026, tim penyidik mendatangi lokasi pengolahan pasir timah ilegal di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. Polisi menemukan meja goyang untuk memurnikan biji timah, menyita barang bukti, dan memasang garis polisi.
Penanggung jawab pengungkapan kasus, Brigjen Pol. Irhamni, menyampaikan langsung keterangan kepada wartawan.
“Tujuan dan kedatangan kami adalah pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal pasir timah. Lokasi ini adalah tempat pengolahan yang melakukan penyelundupan kemarin yang kami tangkap bersama rekan-rekan Bea Cukai,” ujar Brigjen Pol. Irhamni.
Ia menegaskan lokasi pengolahan menjadi titik krusial kejahatan tersebut.
“Meja goyang ini digunakan untuk memurnikan biji timah. Inilah sumber mereka menyelundupkan timah ke Malaysia,” sambungnya.
Terkait dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan, Polri menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Dittipidter Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POM AL) untuk pendalaman lebih lanjut apabila ditemukan keterlibatan personel pertahanan.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Penyidik menyatakan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap pemodal dan jaringan lain yang terlibat.
“Para pelaku ini sedikitnya telah menyelundupkan pasir timah ke Malaysia sebanyak empat kali. Timah tersebut dijual ke salah satu perusahaan smelter di Malaysia berinisial M. Ini berdasarkan pengakuan mereka dalam pemeriksaan,” tegasnya.
Polri mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas penambangan dan perdagangan mineral ilegal serta segera melaporkan praktik penambangan liar dan penyelundupan sumber daya alam kepada aparat penegak hukum. []










